Juru Parkir Manukan Ditangkap Unit Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
![]() |
Pemuda Juru Parkir Warga Jl Manukan Subur Surabaya (Tersangka) beserta Barang Buktinya. (jurnalis/hilmi) |
SURABAYA, LINTASDAERAHNEWS.COM - O.A (20) tahun Warga Jl.. Manukan Subur Surabaya berhasil ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rabu 20/04/2022 pukul 10:00 wib.
Lelaki Yang berprofesi sebagai tukang Parkir ini ditangkap petugas Lantaran kedapatan memiliki barang Haram berjenis Sabu dan Ganja Dirumah nya ketika petugas sedang melakukan penangkapan terhadap dirinya.
AKP. Hendro Utaryo,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan tentang adanya penangkapan seorang Juru Parkir yang Menyambi menjual bubuk Haram tersebut.
Berawal dari Informasi warga sekitar,bahwasanya di daerah nya tepat nya di jl Manukan Subur Surabaya ini sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba,dari informasi warga inilah Petugas langsung melakukan pengintain di tempat yang diinfokan guna memastikan kebenaran akan adanya transaksi Narkoba tersebut,dan hasil nya anggota kami berhasil menangkap tersangka O.A dan langsung melakukang penggeledahan dirumah,dari penggeledahan inilah anggota kami menemukan barang bukti berupa Serbuk Kristal putih(sabu) dan Daun Ganja Kering,jelas Hendro.
Kepada Petugas Tersangka O.A mengaku bahwa barang Haram tersebut didapatkan dari seorang Lelaki bernama Nova(Daftar Pencarian Orang) Dpo untuk dijual kembali oleh tersangka agar bisa mendapatkan untung lebih.
Masih Kasat Narkoba mengatakan,dari penangkapan tersebut Petugas berhasil Mengamankan barang Bukti berupa 1(satu) buah box yang mana di dalam Box tersebut berisikan 1(satu) klip plastik yang berisikan 10(sepuluh) poket Plastik kecil berisikan sabu dengan berat bruto ± 2,00 (dua koma nol nol ) gram,dan 1(satu) buah Plastik besar di dalam nya berisikan 2(dua)poket plastik kecil yang berisikan sabu -sabu dengan berat bruto ± 1,02(satu koma nol dua)gram,dan 1 buah kresek Plastik besar berisikan Daun Ganja Kering dengan berat 2(dua) gram,1(buah) timbangan Digital ber merk Camry berwarna Silver,1(satu)bendel klip Plastik kecil,2(dua) buah Kertas Paper,1(satu)buah serok sabu, 1(satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan 1(satu)buah klip Plastik yang berisikan 5(lima) poket plastik kecil didalamnya berisikan narkoba jenis Sabu - sabu dengan Berat bruto ± 1,03(satu koma nol tiga) gram beserta palstik pembungkusnya,1(satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan palstik,1(satu)buah pipet kaca, 1(satu)buah Handphone merk Oppo Type A53 warna Hitam dengan sim card nya, "Terang Kasat Narkoba.
Kini tersangka beserta barang Bukti berhasil kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,dan kepada terangka O.A akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat(1) dan 111 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar