Polres Kediri Gelar Release, Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Hotel Kediri
(Foto : kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika saat menunjukkan barang bukti olah TKP di acara press release/Nasrul) |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Polres Kediri menggelar Konferensi Pers ,menetapkan pemuda berinisial MWM (21) warga Jombang sebagai tersangka pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial IY (33) yang dilakukan di Hotel Pare Kediri. Selasa (17/5/2022).
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kediri melalui Kasatreskirim AKP Rozkika Atmadha Putra kepada awak media di Mako Polres Kediri.
Kurang lebih 24 Jam, Pelaku yang kabur melarikan diri berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri.
Awal pembunuhan itu terjadi ,diawali dengan perkenalan melalui sosial media facebook untuk kepuasan nafsu , setelah melalui kesepakatan harga bersama mereka melakukan janji temu di sebuah Hotel untuk melakukan hubungan badan," kata Kasatreskrim.
Merasa ketagihan, lanjut dikatakan Kasat, pelaku kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di sebuah Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka bertemu janji pada Jum’at (13/5/2022) malam.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, pelaku langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah,"Ungkapnya.
Barang bukti sebilah pisau dapur yang di gunakan MWM (21) untuk menusuk IY (33) |
Pelaku ini sempat menawarkan pijat kepada korban usai melakukan hubungan badan, saat posisi tengkurap, pelaku langsung menghabisi korban ," paparnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayat dan tusuk pada bagian leher hingga sebanyak 6 tusukan hingga meninggal dunia di kamar hotel.
Usai membunuh, Pelaku kemudian juga mengambil uang Rp 1 juta yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP, kartu ATM dan perhiasan juga di ambil,"paparnya.
MWM (21) saat di giring oleh anggota reskrim Polres Kediri untuk di mintai keterangan lebih lanjut |
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Untuk motif dari pembunuhan ini terjadi dengan di latarbelakangi oleh faktor ekonomi, atas tindakannya ini tersangka kami kenakan pasal 340 KUHP DAN 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra.
Jurnalis : Nasrul
Posting Komentar