TIM YUSTISI GABUNGAN SIDAK PENDUDUK PENDATANG
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ ||Tim Yustisi Gabungan dari unsur Kecamatan Susut dan Desa Demulih melaksanakan sidak penduduk pendatang yang rutin dilakukan setiap awal tahun. Tim yang terdiri dari Satpol PP, Kasitranrib Kecamatan Susut, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang Desa Demulih, Linmas Desa Demulih, KBD dan Staf Desa Demulih menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Desa Demulih.jumat (13/5/22)
Dipimpin oleh Kasi Satpol PP Kabupaten Bangli, kegiatan diawali dengan kegiatan yustisi penerapan protokol kesehatan kemudian dilanjutkan dengan arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah. Kegiatan penertiban duktang dimulai dari Banjar Demulih Desa Demulih Kecamatan Susut.
Dari sidak duktang hari ini diketahui sebanyak 2 ( dua) orang penduduk pendatang belum memiliki surat keterangan lapor diri dari Desa. Selain itu ada beberapa penduduk pendatang yang surat keterangan lapor dirinya sudah kadaluwarsa. Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang yang menempati wilayah Desa Demulih dimohonkan segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Desa Demulih.
Komandan Kodim 1626/Bangli Letkol Arh Sutrisno, S.Sos mengatakan kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang di Desa Demulih untuk tahun 2022 serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa Demulih yang tertib, aman dan kondusif.
(Pen/Krm)
Posting Komentar