Ukuran Standar Bendera Merah Putih, Ini Ketentuan Sesuai Undang Undangnya
(Foto : Istimewa/Red/Instagram @nasroel_17) |
JAKARTA,LINTASDAERAHNEWS.COM - Ukuran bendera merah putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat. Bendera merah putih tentunya memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Ukuran bendera merah putih berbeda-beda sesuai dengan penggunaan atau di mana bendera merah putih itu akan dipasang. Lantas, berapa ukuran bendera merah putih yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia...?
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih termasuk ketentuan ukuran bendera merah putih.
Berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
KETENTUAN UKURAN BENDERA MERAH PUTIH SESUAI UU NOMOR 24 TAHUN 2009 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
🇲🇨 1. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
🇲🇨 2. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
🇲🇨 3. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
🇲🇨 4. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
🇲🇨 5. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
🇲🇨 6. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
🇲🇨 7. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
🇲🇨 8. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
🇲🇨 9. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
🇲🇨 10. Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Selain itu, untuk keperluan selain yang telah disebutkan di atas, bendera merah putih yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dan dengan ukuran yang berbeda pula.
Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih.
Pengaturan ukuran bendera merah putih yang demikian tentunya tidak sembarangan. Tujuan pengaturan ukuran bendera merah putih sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera negara atau bendera merah putih.
Ketentuan ukuran bendera merah putih sudah diketahui melalui penjelasan sebelumnya. Selanjutnya mari membahas tentang Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Apa itu Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih?
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih kini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Dalam sejarahnya, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.
Dilansir dari laman Kemendikbud, bendera tersebut terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih. Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.
Demikian informasi seputar ketentuan ukuran bendera merah putih yang perlu diketahui, Semoga bermanfaat. (Red)
Posting Komentar