Satreskrim Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pengeroyokan Antar Sesama Perguruan Pencak Silat
![]() |
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika menunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku pengeroyokan/Istimewa. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Setelah pekan lalu terjadi sebuah konvoi antar perguruan pencak silat di 5 tempat kejadian perkara, Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pelaku pelanggaran atau penyebab gangguan terhadap ketertiban umum tersebut, Selasa (27/09/2022).
Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan terkait kronologi penangkapan terhadap para pelaku pelanggaran yang mengandung pasal 170 KUHP , Dan dari belasan tersangka sebagian masih di bawah umur.
"Unit Satreskrim Polres Kediri pada kali ini berhasil mengungkap 5 kejadian yang saling berkorelasi (berhubungan/Red) melibatkan beberapa kelompok pencak silat, saat ini kami telah mengamankan 15 tersangka yang 4 diantaranya adalah seorang anak-anak,"ucap Kasat.
Kasus ini bermula pada Sabtu (17/09) di tengah lingkungan masyarakat wilayah Kediri Selatan ada sebuah pesta rakyat, di tengah pesta terjadi sebuah konvoi dari kelompok Ligas (lingkungan ganas) yang diisi oleh kelompok pencak silat yang memakan korban dari perguruan IKSPI atas perguruan PSHT.
Pada Senin (19/09) di Wilayah Kecamatan Papar juga terjadi lagi sebuah aksi konvoi yang mengakibatkan pembacokan dari pihak PSHT dengan anggota IKSPI yang pada mulanya ingin melakukan sweeping mencari keadilan (balas dendam/Red). Tak sampai disitu saja, pada Minggu (25/09) di Wilayah Kecamatan Kras juga terjadi kembali tindak kekerasan terhadap salah satu warga PAGAR NUSA yang pelakunya disinyalir adalah para oknum warga perguruan PSHT.
"Kami simpulkan bahwa pemicu daripada kejadian ini adalah mencari keadilan dalam suatu perkara yang berujung memakan korban sesama anggota perguruan pencak silat tersebut,"terangnya.
Saat ini pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pemberatan 7 (tujuh) Tahun penjara, karena salah satu pelaku tersebut merupakan residivis.
Dirinya juga menegaskan akan memberikan hukuman tegas bagi pelaku yang dengan sengaja membuat kerusuhan, tidak perduli siapapun itu. Untuk menjaga Kekondusifan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kediri.
"Berkaitan dengan kegiatan Konvoi-konvoi yang dilakukan, apabila itu melanggar aturan atau hukum yang sudah di tetapkan oleh Negara, otomatis kita akan melakukan tindakan penangkapan dan memperoses hukum sesuai dengan Hukum Negara, Kita juga tidak akan pandang bulu siapapun pelakunya, selama itu mengganggu Kamtibmas keamanan Masyarakat kita akan tindak," tegas Kasat Reskrim, Rizkika.
Jurnalis : Nasrul
Editor : Hariono
Posting Komentar