Wartawan Dilarang Meliput, Dengan Arogan Petugas Protokoler dan Satpol PP Batu "Ini Atas Perintah Pimpinan !!!"
BATU,LINTASDAERAHNEWS.COM - Sejumlah Wartawan kota batu yang sedang bertugas meliput acara Batu Internasional Orchid Show 2022 yang dihadiri Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, mendapatkan perlakuan Arogan dan tidak manusiawi oleh sejumlah Protokoler dan Satpol-PP kota batu dengan dalih atas perintah pimpinan dan Tempat Terbatas. Minggu (25/09/2022) malam.
Kejadian yang menimpa Wartawan kota batu kali ini terjadi di area pintu gedung graha pancasila- balai among tani , dimana sejumlah petugas protokoler dan satpol PP Pemkot batu secara arogan melarang masuk sejumlah wartawan yang bertugas melakukan peliputan, dengan nada tinggi mengatakan yang boleh masuk khusus undangan karena tempat terbatas!.
Apa yang disampaikan pihak protokoler dan Satpol PP pemkot batu jelas bertentangan dan tidak berdasar karena, salah seorang Wartawan dari Metro TV, Sam legowo ketika dikonfirmasi dirinya mengaku sejak awal kedatangannya sudah berkoordinasi dengan Kadis Kominfo Pemkot Batu dan mendapatkan undangan resmi.
"Padahal saya ada undangan dari Diskominfo untuk peliputan kegiatan acara tersebut. Saya tiga kali tidak boleh masuk, katanya nanti ada dari bagian protokol," keluhnya
Namun secara tiba-tiba, masih kata Sam Legowo, usai wawancara Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, beberapa oknum bagian protokol menariknya dengan keras.
" Saya kaget tangan saya dan baju ditarik-tarik, serta di usir keluar dengan nada tinggi tidak boleh ambil video oleh beberapa oknum protokoler Pemkot Batu," ungkapnya.
"Saya merasa tindakan oknum protokoler tersebut sangat arogan dan sangat berlebihan dan lagi saya mendapat undangan resmi, dan jelas peristiwa ini sangat melecehkan Profesi wartawan yang sedang bertugas, saya datang sebagai undangan untuk meliput tapi dipermalukan di depan publik, saya bakal menempuh jalur hukum" tandasnya.
"Sikap yang berlebihan dan arogan ini telah mencederai hati insan pers, sebab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkapnya.
Dirinya juga mengaku sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Atas peristiwa ini saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib, agar tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan lain ke depannya," tegas dia.
Namun sayangnya, beberapa petugas Satpol PP dan bagian protokol tetap melarang para wartawan untuk masuk ke lokasi, hingga terjadi perdebatan berujung adu mulut.
Beberapa oknum Satpol PP Pemkot Batu mengatakan, jika dirinya mengaku diperintah oleh pimpinan.
"Wartawan tidak boleh masuk karena terbatas, saya hanya menjalankan tugas saja, itu bunga mahal jangan sampai kesenggol," katanya dengan nada tinggi dan mendorong wartawan untuk tidak masuk. Sebelas duabelas begitu pun halnya dengan beberapa oknum bagian protokol Pemkot Batu, juga melarang wartawan masuk untuk liputan.
"Tempatnya terbatas, wartawan tidak boleh masuk, khusus undangan saja," katanya dengan nada tinggi dan arogan.
Beberapa wartawan mempertanyakan pertunjukan Arogansi yang dilakukan Oknum Protokoler dan Satpol-PP tersebut,"saya menduga ada hal-hal yang sengaja disembunyikan dan tidak ingin diketahui oleh publik, mengingat acara kali ini di hadiri oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, dan biasanya dalam sesi door stop wartawan akan bertanya mengenai beberapa isu2 nasional terutama yang berhubungan dengan pembangunan kota batu, cukup menarik dan Asumsi publik akan semangkin liar karena saya rasa tidak sesederhana itu , mengapa wartawan dilarang masuk dan dihalang-halangi meliput?. ada apa ini sebenarnya, apa yang sedang berusaha ditutupi dan disembunyikan pimpinan Pemkot batu?," Ungkap salah satu wartawan.
"Kenapa Pemkot batu terkesan takut sekali dengan Doorstop ya , sampai pas acara ini media dihalang-halangi, terkesan ketakutan dan dal ada penjelasan," celutuk salah satu wartawan .
Eko Sabdianto, wartawan bacamalang.com pun juga mengaku kecewa atas perlakuan protokoler dan satpol PP Pemkot batu.
"Terus terang saya trauma, dan saya memandang perlakuan Arogansi ini sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik" ucapnya.
"Karena kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah," ujarnya dengan kecewa.
"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" jelasnya.
"Sepertinya mereka tidak paham, karena setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," paparnya.
"Atas peristiwa ini saya pastinya juga akan melaporkan agar mereka tidak lagi melecehkan Profesi wartawan seperti yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan menganggap profesi jurnalis dengan sebelah mata. Apalagi sampai melecehkan didepan umum, karena wartawan dalam melakukan tugas dilindungi oleh Undang-undang Pers," bebernya.
Ditempat terpisah Kadis Kominfo Pemkot Batu Ony Ardiantoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan,Terkait permasalahan tersebut dapat kami sampaikan,
"Ruangan graha pancasila yg dimaksud memang di dalamnya terdapat bunga anggrèk yg dari beberapa peserta lomba seluruh daerah. Oleh sebab itu dilakukan pembatasan utk masuk kedalam ruangan karena keterbatasan Ruang, namun boleh masuk setelah rombongan undangan sudah keluar ruangan, pada dasarnya sudah disediakan waktu untuk konferensi pers di luar ruangan (door stop). sedangkan untuk Foto ataupun video akan di Share oleh teman-teman bagian prokopim, adapun terkait Dimungkinkan terjadi miss komunikasi dengan tmn2 protokol dan satpol di lapangan. Namun secara prinsip bukan bertujuan untuk menghalangi teman² media melakukan liputan. Karena saat di luar ruangan diperbolehkan melakukan liputan. Dan sebelum pelaksanaan sudah di koordinasikan dengan bagian protokol" jelasnya.
"Hari ini rencana akan kita undang teman-teman media bersama dari bagian protokol utk klarifikasi" tambahnya.
Hingga berita ini dilansir, awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si , kadis Satpol-PP batu terkait rekan-rekan wartawan yang mendapat perlakuan Arogan saat peliputan.
Jurnalis : M Solikin
Editor : Nasrul
Posting Komentar