Polisi Kediri Paparkan Hasil Kinerjanya, Kapolres : Pelanggaran anggota Menurun
Kapolres bersama para pejabat Polisi Resort Kediri menunjukkan pendapatan hasil kerjanya/Istimewa : Nasrul |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Polres Kediri membeberkan pencapaian kinerja hasil pengungkapan kasus selama tahun 2021 dan tahun 2022.
Pengungkapan berdasarkan data yang disampaikan, kasus kejahatan di wilayah Polres Kediri mengalami peningkatan di tahun 2022.
Meski begitu, upaya meminimalisir tindakan kejahatan terus dilakukan, baik oleh personel Polres Kediri maupun bersama Polsek jajaran.
Polres Kediri ingin memberikan rasa aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Kediri.
Begitu yang ia sampaikan (Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho) saat konferensi pers di Mako Polres Kediri, Jumat (30/12/2022) sore.
Kapolres mengatakan, berdasarkan data pelanggaran dari Sipropam, ada 14 personel yang melanggar selama tahun 2021.
Sementara tahun 2022, data pelanggaran dari Sipropam mengalami penurunan yakni sebanyak 8 personel.
"Kami sudah melakukan penindakan-penindakan sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Dari Satreskrim, lanjut Kapolres Kediri. Selama 2021 ada 496 kasus dan sebanyak 442 berhasil diselesaikan.
Sedangkan pada 2022 mengalami kenaikan, sebanyak 535 kasus dan sebanyak 530 kasus berhasil diselesaikan.
Dari Satresnarkoba di tahun 2021 ada sebanyak 226 kasus, dan mengalami peningkatan di tahun 2022 yakni 239 kasus.
"Untuk barang bukti narkoba yang tinggi adalah pil dobel L, pil y, destro, sabu- sabu, ganja, psikotropika, ekstasi," ucapnya.
Kemudian untuk Satlantas, pada tahun 2021 ada sebanyak 834 kejadian kecelakaan lalu lintas terdiri 42 orang meninggal dunia, 69 luka berat, dan kerugian material Rp 755 juta.
Di tahun 2022 mengalami peningkatan yakni 913 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian 134 orang meninggal dunia da 10 orang luka berat.
Sedangkan terkait penindakan tilang ada sebanyak 12.473, teguran simpatik ada 1.499, dan penindakan pelanggaran 13.972 dengan jumlah denda Rp 768.479 juta.
Selanjutnya, tahun 2022 ada sebanyak 9.301 penindakan tilang, 960 teguran simpatik 960, penindakan pelanggaran 10.261, dan denda Rp 599.620 juta.
Menurut Kapolres, faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dikarenakan unsur kelalaian manusia atau pengendara.
Tak hanya itu, dia juga berpesan kepada Kasat Lantas bahwa di tahun 2023 melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi laka lantas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Yang jelas kami Polres Kediri akan terus meminimalisir tindakan kejahatan untuk menjaga Kamtibmas masyarakat Kabupaten Kediri," tutur AKBP Agung. (Nasrul)
Posting Komentar