Ratusan Lembar Surat Suara Pilkades di Kecamatan Kayenkidul Dimusnahkan, Tiga Hari Sebelum Pemungutan
.
Muspika Kecamatan Kayenkidul Kawal Pemusnahan Barang Bukti Surat Suara Yang Lebih dari Percetakan di Wilayah Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. Sabtu (3/12/2022) Foto : Istimewa. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Muspika Kecamatan Kayenkidul bersama Panitia Penyelenggara Pilkades Telah memusnahan ratusan lembar surat suara Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kayen Kidul. Sabtu (3/12/2022) . Pemusnahan barang bukti sebanyak 281 lembar surat suara (20 lembar utk Pilkades Desa Padangan dan 261 utk Pilkades Desa sukoharjo), dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Pemusnahan itu dilakukan karena adanya surat suara dengan kategori rusak, cacat, dan/atau berlebih.
“Ratusan surat suara yang dimusnahkan itu, merupakan kelebihan dari surat suara yang telah dilakukan pelipatan sebelum didistribusikan ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkades,” ujar Danramil 0809/19 Pagu Kodim Kediri Kapten Inf KB Murtono.
Lebih dari dua ratus lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Danramil 0809/19 Pagu Kapten Inf. KB Murtono, Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto SH, Camat Kayenkidul bapak Yuli Marwantoko SE, MM, Kasipem bpk Yanuar ,Kasitrantib bpk Trimo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Padangan bpk Yudiono, Plh Kades Sukoharjo bpk Margo Praboto, ketua Panitia Pilkades Desa Padangan bpk Probo Adi Sunarno dan Ketua panitia Pilkades Sukoharjo bpk Winarno S.Ag,
Danramil 0809/19 Pagu Kapten Inf. KB Murtono mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan peraturan PKPU dan juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
’’Memang terjadi kelebihan cetak surat suara dari Percetakan karena sebagai antisipasi bila ada kerusakan, peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020 menetapkan bahwa surat suara yang lebih dan rusak itu, harus dimusnahkan satu hari sebelum dilakukan pemilihan atau pemungutan suara,’’ jelasnya, dan hari ini Pemerintah dan panitia Pilkades melaksanakan proses pemusnahan seperti yang diamanatkan dalam aturan yang berlaku,”tutur Danramil.
Diketahui, sebanyak dua desa di wilayah kecamatan Kayenkidul menyelenggarakan pemilihan calon kepala desa pada 7 Desember 2022, diantaranya desa Padangan dan Desa Sukoharjo.
Ada sebanyak 20 lembar surat suara yang cetak lebih di Desa Padangan dimusnahkan, sedangkan di Desa Sukoharjo terdapat 261 lembar surat suara yang cetak lebih juga dimusnahkan.
Danramil juga mengingatkan agar semua mengikuti aturan yang berlaku demi terciptanya pilkades yang aman, kondusif dan sukses, sebagai prinsip bahwa lebih baik kita capek didepan dari pada ada permsalahan setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Hal yang tak kalah penting adalah sebelum dilaksanakan Pilkades juga harus dilaksanakan geladi atau simulasi pemungutan suara, agar dalam pelaksanaan semua mengerti sesuai Tupoksinya serta tidak saling menyalahkan karena semua sudah berjalan sesuai aturan dan petugas paham tentang Siapa Berbuat Apa,” dan Alhamdulillah Simulasi/geladi pertama sudah dilaksanakan ,”pungkasnya.(Hariono)
Posting Komentar