45 Eks Anggota DPRD Kota Malang Periode 1992-1997 Gugat Walikota Malang Terkait Pencabutan SK Atas Pelepasan Hak Tanah
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Terkait gugatan yang dilayangkan oleh 45 anggota eks DPRD Kota Malang Periode 1992-1997 dengan Kuasa Hukumnya Nanang Nelson dengan tergugat Walikota Malang Sutiaji diwakili oleh Kuasa Hukumnya Ahmad Haris Wijaya dengan sebidang tanah dengan luas 1070 m2 yang berlokasi di jalan Mayjen Sungkono Kota Malang oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya,Agus Effendi SH,MH beserta Hakim Anggota pada Senin (27/02/2023).
Gugatan tersebut sudah berjalan di PTUN Sejak 14 november 2022 dan sudah memasuki pemanggilan saksi-saksi dari pihak tergugat yaitu Walikota Malang Sutiaji.
Dalam rangka pembuktian sidang perkara ditempat tersebut, Hakim Agus Efendi,tujuan utamanya adalah untuk melihat dan meninjau lokasi bidang tanahnya serta mengetahui batas-batasnya yang dipakai sebagai objek sengketa pencabutan SK atas pelepasan hak .
Objek perkara di P3 dengan bukti tergugat SK nomor 18845/265/35.73.112/2021 atas pencabutan SK nomor 593/32/428.114/1998keluhan tanah seluas 1070 m2 jalan Mayjend Sungkono,Kelurahan Wonokoyo,Kecamatan Kedungkandang,Kota Malang,kepada Saudara Waluyo Soetopo.
"Tujuan kita sudah tercapai,hanya untuk meninjau lokasi,mengetahui batas-batasnya dan ini salah satu sebagai alat bukti pengetahuan Hakim"jelas Agus.
"Jadi didalamnya ada Lima ,Ada Bukti Surat Tulisan,Ada Ahli,Ada Saksi,Ada Pengakuan Para Pihak dan Ada Pengetahuan Hakim,jadi nanti misalkan ada pemeriksaan saksi ketika menjelaskan sebidang tanahnya kami sudah paham,"kata Agus
Sementara itu Kuasa hukum penggugat Nanang Nilson,SH,MH,.kepada media menyebutkan pihak pemkot melalui Walikota Malang, Sutiaji salah dalam mencabut perda tersebut.
“Walikota Malang,Sutiaji keliru dengan mencabut SK yang tidak berlaku,karena SK pak Soesanto sudah dicabut oleh Walikota berikutnya yaitu Pak Suyitno.”ujarnya.
Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menyebut bahwa ahli waris mengikuti SK Walikota Suyitno dan telah membeli dan membayar lunas lahan tersebut.namun hingga sekarang belum mendapatkan sertifikat SHM.
“Kita mengikuti SK Walikota Pak Suyitno yang benar dan telah membayar lunas tanah tersebut namun hingga sekarang belum mendapat sertifikat SHM.”lanjutnya
"Pemkot malang berencana membangun alun-alun di atas lahan tersebut tanpa komunikasi para ahli waris."pungkasnya (M.sol)
Posting Komentar