Polresta Malang Kota Ungkap 2 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dan Penjambretan Dengan Kekerasan
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Polresta Malang Kota Polda Jatim Gelar perkara ungkap dua kasus yaitu pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan pada Selasa (21/03/2023) yang bertempat Depan Ballroom Sanika Satyawadya Mapolresta Malang.
Dalam gelar perkara tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Klojen Kompol Dominguez De F. Ximenez didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Malang,AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Pada gelar kasus yang pertama Curanmor adalah pelaku berinisial H.M(45) warga Ranuyoso Lumajang dengan barang bukti 6 unit sepeda motor berhasil diungkap ,Dominguez menjelaskan berawal dari laporan Muhammad Godzy (35) yang beralamat di jalan Kauman Kecamatan Klojen,pada (13/01/2023) sekitar pukul 09.00 kehilangan motor Vario yang dialami oleh yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,penyidik mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah Probolinggo dan setelah kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota dan jajaran Polsek Klojen melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap."terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kepada pelaku dan pengembangan kepada pelaku,berhasil didapatkan tambahan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.
Dari hasil penyidikan pelaku membeli sepeda motor Vario tersebut seharga 4 juta dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
"Pelaku diancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran dan secepatnya akan kami ungkap,"terang Kapolsek Klojen.
Sedangkan gelar kasus yang kedua adalah tindak pidana pencucian dengan kekerasan dari modus penjambretan yang dilaporkan oleh korban bernama Nur (65) warga Gading Kasri Kecamatan Klojen Kota Malang pada tanggal (13/01/2023).menjadi korban penjambretan dengan pelaku berjumlah 4 orang,salah seorang pelaku MY ( 44) asal Pakis Kabupaten Malang berhasil ditangkap dan 3 lainnya masih buron.
“Korban yang berjalan sendirian di jambret oleh MY di jalan Jombang gang 3, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, korban berteriak minta tolong warga dan pelaku berhasil kabur” ungkap kapolsek Klojen.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen, beberapa hari kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual kalung hasil jambret.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui cctv daerah sekitar, kami berhasil identifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mau menjual perhiasan. ”ucap Kapolsek di depan awak media
Sementara 3 orang pelaku masih dilakukan pengejaran, dan mudah-mudahan segera kami tangkap karena sudah teridentifikasi.
Barang bukti yang didapatkan dan diamankan adalah sebuah celurit yang digunakan pelaku dan kalung emas serta surat kwitansi pembelian kalung emas milik korban. Pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika bepergian keluar rumah. Karena bisa mengundang kejahatan”ujar beliau" pungkasnya (M.sol)
Posting Komentar