Ingat, Jangan Main Petasan Bila Tak Ingin Bernasib Yang Sama Seperti HA
Foto ilustrasi petasan (mercon)/Istimewa. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial HA (32) asal Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Pria itu ditangkap kedapatan menyimpan serbuk petasan (mercon).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanit Pidum, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan di kawasan Pasar Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
"Kita mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya pusaran atau jual-beli bahan peledak berupa serbuk petasan," katanya Rabu (01/03/2023).
Terduga pelaku HA sendiri ditangkap petugas usai laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli serbuk petasan.
Rencananya serbuk petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa. HA sendiri membeli serbuk petasan tesebut dari platform toko jual beli online.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram serbuk petasan dan 10 biji sumbu.
Atas perbuatan itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Dandy.
Ipda Dandy menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun materiil.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," tandasnya. (Nasrul)
Posting Komentar