Polri
Kapolsek Winongan Hadiri Acara Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Penataan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam menegakkan keadilan, polisi bertindak sesuai perintah dengan niat ibadah dan bekerja dengan baik. Di Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan banyak sekali tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat SHM. Kebanyakan berstatus petok D maupun letter C, kebetulan sekali BPN ada program PTSL yang harus dipenuhi tahun 2023 ini. hal itu membuat warga harus segera mendaftar tanah supaya mendapatkan sertifikat hak milik. Senin (20/3/23).
Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH.MH hadir dalam sosialisasi PTSL yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Balai Desa Penataan yang dihadiri warga masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya. Ada juga perwakilan dari BPN sebagai pemberi materi yang akan dijelaskan kepada warga supaya mengerti tentang PTSL.
Kehadiran Kapolsek Winongan di acara sosialisasi PTSL ini tujuannya, agar menjaga stabilitas keamanan maka anggota Polsek Winongan siap mengawal kegiatan hingga selesai supaya lancar dan aman ketika kegiatan berjalan. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik yang memiliki kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH. MH saat ditemui “kegiatan masyarakat seperti PTSL juga termasuk tugas Kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya kegiatan hingga tuntas. Agar tercapai cita-cita masyarakat dalam pendaftaran tanahnya di negara Indonesia.” Ujar Kapolsek Winongan.
Hadir dalam giat tersebut, Kades Penataan Isaeni beserta Perangkat Desa, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH.MH, Petugas BPN Kabupaten Pasuruan, Satpol PP serta para Undangan. (Red)
Via
Polri
Posting Komentar