Merasa Dirugikan, Customer Gugat PT.Garuda Singhasari Pratama
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - PT.Garuda Singhasari Pratama digugat di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur, oleh pembeli perumahan Risky Satria yang beralamat jalan Sampurna no.16 Cemorokandang Kota Malang atas pembelian perumahan Manggala Cakrawala yang berlokasi di Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Rabu ( 29/03/2023).
Risky Satria membeli rumah Manggala Cakrawala secara tunai dengan harga Rp.217.000.000,- plus biaya administrasi Rp.1.000.000,- pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2019 dengan perjanjian serah terima kunci satu tahun kemudian.
Dalam hal ini di saat sudah berjalan satu tahun pembelian tepatnya Agustus 2020 tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud dengan alasan pandemi dan proses perijinan yang dipersulit dilakukan oleh PT.Garuda Singhasari Pratama.
"Ya benar mas saat itu ceritanya data-data juga lengkap semua saya melakukan gugatan ini karena sudah terlalu lama janji dari developer yang gak masuk akal"ungkapnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Tidak adanya adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh PT Garuda Singhasari Pratama maka dilakukanlah pembatalan pembelian rumah tersebut oleh Risky Satria pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja,30% 60hari kerja dan 30% 90hari kerja,dalam perjalanannya terhitung pada bulan April 2021 PT.Garuda Singhasari Pratama tidak pernah mengembalikan dana hanya mentransfer sejumlah uang Rp.10.000.000,- dan satunya-satunya nominal uang yang dibayarkan ke pembeli rumah tersebut hingga gugatan ini dilayangkan.
"Karena tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak perusahaan, Maka saya ajukan pembatalan pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hari kerja, dan 30% dalam 90 hari kerja"jelas Risky.
Dengan peristiwa tersebut PT.Garuda Singhasari Pratama menawarkan serta menyerahkan rumah SHM Damar Regency di Kebonagung yaitu pada 29 Mei 2021 dengan spek yang sama sebagai tanda itikad baik sebagai jaminan,namun rumah yang ditawarkan tersebut tidak sesuai dengan spek yang dibeli di Pakis, tanpa penjelasan yang memuaskan tentang pengembalian dana tersebut.
Melalui Damar Genta Bhumi selaku CEO PT.Garuda Singhasari Pratama pada 10 Februari 2021 menerbitkan surat perjanjian yang didalamnya tertera pernyataan bahwa rumah SHM Damar Regenc yang berada di Kebonagung tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi penggugat,selain itu penggugat boleh menjual rumah tersebut dengan harga yang disetujui oleh perusahaan.
Sebagai informasi bahwa penggugat mendapatkan calon pembeli rumah SHM yang berada di Kebonagung namun perusahaan sering tidak menanggapi komunikasi yang telah dibangun,sehingga calon pembeli perumahan tersebut gagal melakukan pembelian tersebut,Dengan demikian perkara ini menjadikan perusahaan PT.Garuda Singhasari Pratama telah melakukan wanprestasi dan tidak serius menjalankan bisnisnya sehingga penggugat mengalami kerugian.
"Ya ini kan malah memberatkan saya mas ,Saya hanya minta uang saya di kembalikan itu saja"kata Risky.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur,Dari pihak tergugat CEO PT.Garuda Singhasari Pratama belum memenuhi berkas persidangan yang diperlukan oleh Ketua Hakim, sehingga persidangan ditunda Minggu depan.
Kuasa Hukum penggugat,Yogi Tuhu.SH,. Menyampaikan bahwa"Kami mengikuti saja jalannya persidangan sehingga apapun keputusan hari ini kami terima,untuk hari ini upaya hukum yang kami lakukan gugatan perdata dan untuk yang lain masih kita dalami lagi,"ungkap Yogi.
"Harapannya kami tetap mendampingi klien kami Risky untuk mendapatkan haknya baik berupa bangunan atau perumahan sebagai jaminan maupun pengembalian dana,"pungkasnya.(M.sol).
Posting Komentar