2 Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pornografi Dari Polres Batu Diserahkan Ke JPU Kejari BATU
BATU, LINTASDAERAHNEWS.COM - Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Persetubuhan dan Pornografi dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum pada Selasa (04/04/2023).
Dua Terdakwa tersebut berinisial M dan FVA. Terdakwa M warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang 42 Tahun terlibat dalam tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN, hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban SN tidak ingat, bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jl. Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu.
Yang mana Terdakwa M adalah sebagai Paman dari saksi korban SN, pada saat Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban SN, Terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata dengan nada keras.
Selain itu Terdakwa M menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban SN, serta Terdakwa membawa saksi korban SN untuk mempelajari mengendarai sepeda motor dan Terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban SN ke sebuah hotel.
Persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban SN dimaksud sebanyak 5 (lima) kali, dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya Terdakwa M. atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia sekitar 6 (enam) bulan.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana dimaksud yaitu Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH
Sedangkan terhadap Terdakwa FVA warga Kecamatan Lawang 29 tahun yang terlibat dalam tindak pidana Pornografi, terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kec. Bumiaji Kota Batu dan pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani A% Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu Terdakwa FVA pada saat mengadakan acara Gathering dengan para nudes yang Terdakwa merupakan pemilik group Nudes,
Terdakwa lalu membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang terdakwa bersama teman-teman Terdakwa yang kemudian foto-foto dan video tersebut dipertontonkan.
Hal tersebut berawal adanya pesta LGBT, dimana acara LGBT tersebut pesertanya melakukan foto-foto dan membuat video bugil atau tanpa busana yang kemudian oleh Terdakwa FVA yang kemudian disebar melalui akun Twitter dan Group Telegram dengan cara berbayar. dalam akun Twitter dan Group Telegram tersebut Terdakwa mengirimkan foto-foto dan video adegan porno LGBT.
Sedangkan untuk masuk dalam group aplikasi Telegram dimaksud dalam setiap akun atau orang harus membayar terlebih dahulu kepada Terdakwa senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perminggu untuk menjadi anggota group aplikasi Telegram dimaksud.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. PaSAL 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani tindak pidana Pornografi tersebut yaitu Dita Rahmawati, SH.
Bahwa terhadap kedua Terdakwa (M dan FVA) oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 April 2023 hingga 23 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.(M.sol)
Posting Komentar