Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Petani Asal Jombang Dituntut JPU 1 Tahun Enam Bulan Penjara
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS. COM - Sidang lanjutan terkait dugaan Kasus kriminalisasi Petani asal Jombang yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pasal 378 tentang penipuan terkait dengan laporan klaim pemilik dan penyewa digelar pada hari Senin (15/5/2023) siang.
Iskandar SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan Hakim melampirkan bukti fotocopy Letter C no K26 atas nama M Nahrowi,surat pernyataan,fotocopy surat berlambang Garuda dan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Menuntut terdakwa pidana 1 Tahun enam bulan dipotong masa tahanan karena terbukti dengan sah melakukan tindakan pidana penipuan dan ditahan sampai dengan selesai perkaranya" Ucapnya saat diwawancarai awak media.
Pengacara dari pihak hakim terkait dengan tuntutan dari JPU, Suryo mengatakan akan mengkaji lebih dalam terkait tuntutan tersebut. sebab menurutnya tidak saksi yang memberatkan terdakwa, melainkan bukti - bukti dari jaksa tersebut bertentangan dengan fakta, sebab disisi lain jika dikatakan itu adalah membeli tapi juga belum ada eksekusi,”terangnya.
"Sementara dari keterangan Kepala Desa pun terkait syarat jual beli dari Kelurahan tidak mengeluarkan, lha ini kenapa kok bisa menjadi Sertifikat,ini yang menjadi rancu dan perlu dikaji lebih dalam,toh jika merujuk dari surat Putusan no 31 itu dimenangkan oleh keluarga M.Nahrowi yang dimana terdakwa Hamim adalah anaknya"tegasnya.
"Padahal jika yang disangkakan adalah terkait sewa menyewa yang 40 juta nya kan sudah dimediasi dan disepakati dikembalikan,tapi dari kronologis fakta sidang malah yang difokuskan adalah terkait klaim sertifikat yang notabene adalah perdatanya dulu baru unsur pidananya" pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari rabu dengan bacaan Pledoi dan sekaligus Putusan dari Hakim. (Red)
Posting Komentar