Dishub Kota Malang Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban dan Penindakan Terkait Parkir Liar Di Kota Malang
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dinas Perhubungan Kota Malang melaksanakan patroli gabungan bersama TNI-POLRI dan Satpol-PP Kota Malang terkait Penertiban dan Pengelolaan Parkir pada Rabu (17/05/2023).
Pada operasi tersebut Dinas Perhubungan Kota Malang bersama tim gabungan dimulai dari pintu keluar Terminal Arjosari untuk mengurai kemacetan akibat bus yang ngetem di pintu keluar terminal Arjosari sehingga petugas gabungan memberikan himbauan kepada awak bus untuk segera tertib berlalu lintas.
"Kami berikan himbauan kepada para sopir atau awak bus untuk tidak memarkirkan atau ngetem di pintu keluar terminal Arjosari supaya tidak terjadi kemacetan dan kami juga untuk para penumpang supaya masuk ke Terminal Arjosari dan tidak naik bus di pintu keluar,"Terang Kadishub Kota Malang.
Selanjutnya patroli gabungan melanjutkan operasi penertiban dikawasan jalan Ahmad Yani Kota Malang,dalam operasi tersebut satu unit Angkutan Kota terjaring akibat parkir di trotoar yang dapat menimbulkan kemacetan sehingga dilakukan penggembokan roda.
Patroli gabungan kemudian melanjutkan operasi ke jalan Veteran Kota Malang,setelah melakukan penyisiran terdapat kendaraan roda empat dan roda dua yang melanggar karena menempatkan kendaraan tersebut pada rambu larangan parkir.
"Satu kendaraan roda empat kita dapati menempatkan kendaraannya di marka larangan untuk parkir sehingga kita lakukan penggembokan roda,dan untuk roda dua sebanyak 4 motor yang melanggar rambu larangan parkir kita angkut ke dump truk Dinas Perhubungan Kota Malang", jelas Widjaja.
Disisi lain patroli gabungan juga menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar pengguna jalan,namun setelah diberikan himbauan pedagang tersebut dengan sadar diri membongkar sendiri rombong untuk berjualan.
Dan terakhir patroli gabungan melanjutkan operasi di Jalan Jakarta dan memberikan arahan serta himbauan kepada jukir Batavia resto agar mengarahkan kendaraan pengunjung tidak parkir di tepi jalan selanjutnya tim gabungan melakukan penertiban di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan kedapatan satu kendaraan roda empat melanggar parkir sehingga dilakukan penggembokan roda.
"Pada hari ini patroli gabungan berhasil mengamankan 3 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar rambu dan menempatkan kendaraannya parkir yang dilarang, Semoga masyarakat bisa lebih tertib mentaati Perda dan rambu-rambu lalulintas",pungkas Widjaja Kadishub Kota Malang.(M.sol)
Posting Komentar