DPRD Kota Malang Nilai Jawaban Pemkot Malang Masih Normatif Terkait Ranperda LLAJ
KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang jawaban Walikota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Jum'at (19/05/2023) di ruang sidang DPRD Kota Malang.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Malang melalui Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menanggapi fraksi PDI -Perjuangan,fraksi PKB,fraksi Gerindra,fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait Kota Malang merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemacetan terparah di Indonesia ( Nomor 4) karena setiap hari kehilangan waktu rata-rata 29 jam pada saat jam sibuk,sehingga masalah serius ini harus benar-benar menjadi acuan Dasan kebijakan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
"Ada 50 pertanyaan semuanya sudah dijelaskan terkait Ranperda lalulintas angkutan dan jalan , namun saya kira ada hal-hal yang didetailkan nanti, Oleh karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan serta menggali lebih luas lagi di dalam rapat-rapat pansus, bagus-bagus semua masukannya dan ada yang kita terima dan kita perbaiki didalam rapat-rapat Pansus",terang Sofyan Edi.
Lanjutnya ," Intinya Ranperda ini untuk bagaimana mengatasi persoalan-persoalan terkait dengan lalulintas yang ada di jalan , termasuk angkutan masyarakat juga masalah masalah kemacetan lainnya itu penting, karena kota ini sudah pesat perkembangannya harus di ikuti regulasi",terang Sofyan Edi.
Diwaktu yang sama Ketua DPRD Kota Malang,I Made Riyandiana Kartika,"Ini sangat menarik apa yang disampaikan Wawali akan kita perdalam di pansus,yang kita lihat terkait penyelenggaraan angkutan jalan masih banyak jawaban-jawaban yang sifatnya normatif, dari ini nanti diperdalam oleh Pansus, jadi belum ada perubahan-perubahan yang mendasar yang bisa dilihat dan fasilitas itu belum bisa dirasakan oleh masyarakat", ucap Made.
Disampaikan dalam rapat paripurna bahwa bagaimana fasilitas-fasilitas yang ada itu untuk belum ada yang dirasakan oleh masyarakat seperti uji kir.
"Disinilah yang kita pantau, sebenarnya aturannya yang salah atau sosialisasinya yang kurang ataukah implementasinya di lapangan yang perlu di angkat",pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar