Hermali Wijaya Ketua KSM NGULING LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Menyoroti Pelayanan di KUA Nguling
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Aturan Capil dalam Pengurusan Akte Kelahiran per Februari 2023 harus bisa menunjukkan keaslian persyaratan berkas yang dibutuhkan seperti Surat Lahir Asli dari Bidan / RS, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa,Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, KK, KTP kedua Orang tua juga KTP Saksi, Kartu Nikah / Surat Perceraian yang semua difotocopy dan dilegalisir, Selasa (9/5).
Angkas, warga desa Kapasan Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan yang biasanya menguruskan surat menyurat merasa kecewa dengan pelayanan di kantor KUA Kecamatan Nguling, Pasalnya sudah hampir 3 bulan belum selesai karena tidak bisa menunjukan tanggal bulan tahun Pernikahan awal atas nama Yuliani dan Arep warga kapasan orang tua Fitriyani anak hasil pernikahan pertama dan sekarang Yuliani sudah menikah dengan orang lain.
" Saya disuruh sama kepala KUA mencari tanggal bulan tahun pernikahan awal Orang tua Anak ini mas, ya saya tanya ke yang bersangkutan bilangnya lupa...?" Ungkap Angkas dengan nada kesal.
Saat awakmedia bersama Hermali Wijaya Ketua KSM NGULING LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya menanyakan langsung ke kepala KUA Nguling Ngarji MHI terkait hal tersebut diatas dibenarkan ," Iya mas memang benar, saya menunggu hasil awal pernikahan Yuliani dan Arep ke pak Angkas ,"akunya.
" Mohon maaf, Saya tidak bisa memberikan rekom terkait Akta Cerainya, sebab kalau melihat Akte cerai itu di buku NB ada di gudang bertumpuk-tumpuk , kalau buku Register Akte Nikah tersimpan rapi karena ini Dokumen penting," jelasnya.
Disampaikan pula apabila ingin tahu Nomor dan tanggal Akte Cerai bisa ke Pengadilan Agama," Kalau njenengan mau melacaknya silakan datang ke kantor Pengadilan Agama disitu lengkap,mas ," Saran Ngarji Kepala KUA Nguling.
Menanggapi hal ini Hermali Wijaya yang sering menyoroti terkait Pelayanan Publik diwilayahnya menyampaikan," Seharusnya Pihak Kepala KUA yang lebih tahu, kok menyuruh masyarakat biasa, yang mencari tanggal dan tahun Perceraian Yuliani sama Arep, ini Pelayanan yang seperti Apa ..?
Kata Hermali dengan nada bertanya.
" Zaman Sekarang sudah canggih masak masih manual dalam pembukuan Arsip , saya kasihan pada anak ini kalau tidak mempunyai Akte Kelahiran dicatatan Sipil, karena Akte Kelahiran itu penting," Ungkapnya dengan nada geram.
Dari Hasil pertemuan tersebut disepakati untuk memfoto buku Register Akte Nikah yang disitu tertera tanggal yuliatin menjadi Janda atas pernikahannya dengan Arep sebagai ganti Buku Nikah atau Akte Perceraian untuk persyaratan pengurusan Akte Kelahiran, Hermali berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini lagi khususnya di Kecamatan Nguling.( Red )
Posting Komentar