Polri
Kapolsek Winongan Hadiri Acara Pembinaan dan Sosialisasi Perbup Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 di Desa Kedungrejo
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Kecamatan Winongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa di Balai Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (04/05/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan Rusmini, S.Si, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH.MH, Kepala Desa Karang Tengah beserta Perangkat, Kades Minggir beserta Perangkat dan Kades Kedungrejo beserta Perangkat.
Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan, Rusmini, S.Si menyampaikan pentingnya sosialisasi Perbup Pasuruan Nomor 154 tahun 2022 kepada masyarakat. “Masih banyak warga yang belum memahami aturannya. Untuk itu kita berikan dulu ilmunya kepada perangkat desa yang hadir disini," tuturnya.
Rusmini berharap perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut dapat memberikan acara sosialisasi serupa kepada warga masyarakat di desanya masing-masing untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.
“Dalam penerapan Perbup tersebut tidak boleh ada pelanggaran, sehingga tidak menimbulkan gejolak masyarakat di wilayah Kecamatan Winongan yang sudah terjaga kondusifitasnya ini,” tegas Rusmini.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH.MH sedikit memberi masukan "Yang pertama berhati - hati dalam penggunaan Dana Desa, yang Kedua Sesuaikan dengan prosedur administrasi dan yang Ketiga sebagai perangkat desa harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat".
Kapolsek AKP Rudi Santosa menambahkan " Kepala Desa dan Perangkatnya untuk bisa bersama - sama menjaga Harkamtibmas sekecil apapun permasalahan yang ada di Desa harus bisa di selesaikan dengan musyawarah, sehingga masyarakat yang kita layani merasa puas akan pelayanan kita,"tutup AKP Rudi. (Red)
Via
Polri
Posting Komentar