Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan Beri Pembinaan dan Sosialisasi Perbup Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Perangkat Desa
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pemerintah Kecamatan Winongan melakukan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 154 tahun 2022 tentang Perangkat Desa di Balai Desa Gading, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Senin (15/5/23).
Kegiatan yang dibuka oleh AKD Kecamatan Winongan Eko Supriyanto, MT didampingi Kades Gading Sri Utami Agustina dan diikuti oleh Kepala Desa Mendalan Suheri, Kades Penataan Isnaeni beserta Perangkat Desa dari Empat Desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan Rusmini, S.Si mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin Aparatur Pemerintah Desa, akuntabilitas Pemerintah Desa, memberikan pelayanan prima untuk masyarakat serta mematuhi dan menjalankan penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Perbup Nomor 154 tahun 2022 tentang Perangkat Desa. "ucap Kasipem.
“Harapannya agar Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami peraturan-peraturan yang mengatur pemerintahan di desa dalam rangka optimalnya pelayanan kepada masyarakat dan akuntabilitas pemerintahan desa,” harapnya.
Sesuai dengan Perbup Nomor 154 tahun 2022, AKD Kecamatan Winongan Eko Supriyanto, MT menyampaikan bahwa saat ini terkait dengan penjaringan Perangkat Desa sesuai Perbup nomor 154 tahun 2022 Bagian Ke enam tentang Pendaftaran Bakal Calon yang tertuang dalam pasal 18, Bakal Calon bisa dari Aparatur Sipil Negara asal ada ijin tertulis dari Pembina Kepegawaian, maka disitu sudah jelas bahwa jabatan Perangkat Desa menjadi persaingan bagi perangkat desa yang sudah ada, maka dari itu kami berharap kepada seluruh Perangkat Desa di masing - masing desa agar bisa kerjasama dengan Kepala Desa khususnya dan instansi terkait. "Harap Eko Supriyanto.
(Red)
Posting Komentar