Joker Desak Polisi Menindaklanjuti Kasus "Mafia Gedang"
SURABAYA, LINTASDAERAHNEWS.COM - Komunitas Jurnalis Online Kemitraan Rakyat (Joker) tanggapi konten Tik-tok Royhan Ni'milla Bos Mafia Gedang yang diduga sengaja melecehkan profesi wartawan. Video yang berdurasi pendek itu diunggah, pada Kamis (11/5/2023) telah viral, di akun media sosial (medsos) Tik-tok bernama @Masroyganteng.
Komunitas Joker akan terus mengawal laporan dari teman-teman wartawan, atas kasusnya Roy yang diduga melecehkan profesi wartawan, hingga berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Joker, Amri Pamungkas mengatakan bahwa video tersebut, sangat tidak mencerminkan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Video itu sama sekali tidak mencerminkan undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Apalagi patut diduga dibuat dengan sengaja," kata Amri, pada Selasa (16/5/2023) di Surabaya.
Menurutnya, video yang dibuat oleh Roy dan kawan-kawannya itu tidak pantas untuk dijadikan bahan candaan. Apalagi menyangkut profesi jurnalis atau wartawan. "Kami yang benar-benar sebagai profesi wartawan atau murni sebagai pewarta, pasti merasakan ketersinggungan dengan video yang diunggah di Tik-toknya. Dan video itu dalam hitungan jam sudah viral, apalagi Tik-toknya di ikuti oleh Jutaan Followers," lanjut Amri.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian supaya menindaklanjuti laporan atau aduan yang dibuat oleh teman-teman wartawan, terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Sesuai undang-undang yang berlaku. Kami tunggu di pengadilan, dan Joker akan mengawal terus kasus ini hingga di Pengadilan," tegas Amri.
Sementara, Kepala Bidang Hukum dan HAM JOKER, Surya juga menambahkan bahwa Video Pendek yang dengan unsur patut diduga kesengajaan memuat atau ada muatan Wartawan atau Jurnalis.
"Video yang berdurasi pendek, yang dibuat dengan unsur selebihnya muatan wartawan atau jurnalis ini sebagai bentuk tidak mencerminkan UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konten itu patut diduga memuat unsur tidak lebih dan kurangnya pada subyek termuat Jurnalis atau Wartawan, yang pada dasarnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi," tambah Surya.
Kata Surya, Obyeknya adalah mengenai produk jurnalistik sebagaimana diunggah oleh akun media tersebutkan telah melanggar sebagaimana ketentuan UU tersebutkan.
"Akun sosial media TikTok milik Bos Mafia Gedang yang berkedudukan hukum di Wilayah Tambaksari juga turut serta berperan aktif menggunakan kapasitas dan esensi Pers. Yang mana ada muatan dalam konten video pendek tersebutkan melawan hukumnya, terletak perihal uang senilai Rp 100.000,- terbilang Seratus Ribu Rupiah. Sebagaimana dimaksud akun ini, ada kaidah hukum yang dilawannya Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia," terangnya.
"Maka, kami sampaikan hal penting ini yang menitikberatkan. Selain adanya hukum yang dilanggar juga ada hukum yang dilawannya.
Tentu, sikap kami sangatlah keberatan. Apa yang akan kami lakukan, yang pasti adalah upaya hukum. Apakah upaya hukumnya, baik secara hukum pidana, perdata, atau hal lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan di Indonesia. Tepat, karena bentuk siaran pers atau press release ini juga akan menjadi teguran bersifat (Somasi/Somatie) kali pertamanya," pungkas Surya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto berjanji akan menginformasikan pengembangan selanjutnya. "Tunggu saja nanti di infokan," ucapnya.
Pada sebelumnya, akun TikTok milik Bos Mafia Gedang, @masroyganteng, dilaporkan ke Mapolda Jatim oleh Forum Komunikasi Alumni (FKA) Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terkait salah satu unggahan konten yang dianggap sengaja melecehkan profesi wartawan.(Arif)
Posting Komentar