Pandangan Fraksi : Potensi Besar Penanaman Modal Belum Tergali Secara Optimal

KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Ranperda Penanaman Modal yang bertempat di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada Jum'at (19/05/2023).
Dalam Penyampaian Pandangan Umum ke enam fraksi DPRD Kota Malang melihat adanya potensi besar dalam penanaman modal di Kota Malang namun belum tergali secara optimal.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, menyampaikan pandangan umum,Meminta Pemerintah Kota Malang menggarap ini lebih serius lagi,memacu untuk lebih kreatif,melakukan sosialisasi/promosi secara masif, melakukan deal-deal secara transparan ,menempatkan SDM berkualitas dan daya juang tinggi sehingga kerja pembangunan ini bisa berjalan dengan lebih berkembang dan dan memiliki WOW Effect bagi pembangunan kesejahteraan Kota Malang.
Selanjutnya fraksi PKS DPRD Kota Malang, menyampaikan delapan poin pandangan umum yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Sedangkan fraksi Partai Gerindra DPRD Kota menyampaikan sebelas poin pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah Penanaman Modal.
Jadi tetap muatan lokal kita yakni UMKM itu dilindungi. Artinya, yang kami inginkan adalah bagaimana mutualisme usaha besar masuk tapi bisa mendongkrak dan menggandeng UMKM di Kota Malang,” serunya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan dalam Ranperda kali ini sangat penting bagi Pemkot Malang untuk memastikan bahwa seluruh penanam modal yang masuk, tidak akan mengganggu ekosistem pelaku UMKM. Senada dengan Made, pria yang akrab dengan sapaan Bung Edi, ini juga mengharap agar investor justru dapat menggandeng serta UMKM lokal.
“Bahwa penanaman modal sebagai bentuk investasi yang masuk di Kota Malang ini, jangan sampai menganggu usaha kecil, UMKM yang sudah ada. Jadi harus memperhatikan daripada lingkungan. Juga memberikan akses sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang,” ungkap Bung Edi.
Mewakili Wali Kota Malang, Bung Edi juga menyatakan harapannya agar dengan diusungnya Ranperda Penanaman Modal ini, dapat memacu semangat investasi di Kota Malang, sehingga berdampak pada berkurangnya angka pengangguran di wilayahnya.
“Jadi ini juga diharapkan, dipacu investasinya supaya mampu mengurangi angka pengangguran. Oleh karena itu perlu stimulan dan kemudahan. Tapi secara stimulan, perda penanaman modal ini terkait dengan peraturan yang ada di atasnya yakni omnibuslaw berkaitan dengan UU Ciptaker. Kita lebih banyak mengacu pada perubahan itu. Dan ini tentu sangat positif,” ucap Sofyan Edi
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk menggali potensi-potensi yang belum terjamah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut, dibutuhkan aturan yang kuat dan menyeluruh terkait penanaman modal di Kota Malang. Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal ini, DPRD Kota Malang akan memperhatikan serta menganalisis setiap pasal yang terkandung di dalamnya.
“Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengidentifikasi apakah ada peraturan yang membuat investor ragu untuk berinvestasi di Kota Malang, dan bagaimana masalah tersebut dapat diatasi. Stakeholder juga akan diundang oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk ikut membahas isu ini,” ujar Made, ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penanaman Modal Kota Malang.
Dengan adanya investasi yang semakin meningkat terlebih di sektor kuliner dan perhotelan, Made mengharap hal tersebut akan mampu menyerap tenaga kerja serta tetap melibatkan UMKM lokal. Ia menegaskan, penting untuk menciptakan aturan yang didalamnya menjembatani kerja sama saling menguntungkan antara usaha besar dan UMKM di Kota Malang.(M.sol).
Posting Komentar