Peringati Hari Buruh Sedunia 2023, Dandim 0809/Kediri Bersama Forkopimda dan Pengusaha Gelar Sarasehan dan Halal Bihalal
KOTA KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Aris Setiawan SH bersama Forkopimda Kota Kediri dan Para Pengusaha menggelar Sarasehan dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia Tahun 2023.
Acara sarasehan sekaligus halal bilahal ini dilaksanakan di lokasi Resto Grand Panglima Jln Panglima Polim No 25 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota ,Kota Kediri. Kamis (11/5/2023) dengan tema "Merajut Kebersamaan di Hari Yang Fitri ini dihadiri oleh sekitar 75 tamu undangan.
Sedangkan untuk narasumber materi sarasehan disisi oleh Kejari Kota Kediri Wahyu Wasono Da, SH. MM,Pabung 0809/Kediri Mayor Caj Bangun Sulisdiyarto dan Kasat Intel Polres Kota Kediri AKP Agus Sutanto S. Sos.
Acara dihadiri langsung oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, S.E beserta Sekda Kota Kediri Bagus Alit S.E MM, Waka Polres Kota Kediri Kompol Himmawan Setiawan S. IK, Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan SH, Kadin Koperasi Kota Kediri Bambang Priambodo,BPJS Kota Kediri bapak Tutus, Radar Kediri Ibu Saya, DPC Sarbumusi Ibu Istri Anjarwati, SPSI bapak Adilio Dwianto,SPTI bapak April,KBKI BapakJalil, PT. Ali Farma Bapak M. Mahmut, Perhutani bapak Andik, Babinsa Kelurahan Dandangan dan Babinkamtipmas serta Tamu undangan serikat pekerja
Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar dalam sambutannya menyampaikan,"Dalam acara ini kita memperingati hari Buruh Sedunia atau yang kita kenal dengan sebutan Mayday. Dengan adanya peringatan hari Buruh Sedunia yang kita peringati pada hari ini kita akan memperjuangkan hak para pekerja ataupun Buruh agar kesejahteraannya semakin meningkat, Dengan adanya RUU Omnibuslow sangat tidak berpihak kepada para buruh,"tuturnya.
Dalam materinya Kejari Kota Kediri Bapak Wahyu Wasono menyampaikan, " Adapun Dasar hukumnya sebagai berikut diantaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi. PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Adapun Tujuan Pembangunan Ketenagakerjaan sebagai berikut diantaranya Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Upah Minimum (UM) sebagai berikut Pokok Kebijakan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ,Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK dan Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, "Bahwa Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training dan Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan, Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ,Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pokok pokok kebijakan pemerintah terkait upah maksimum sebagai berikut, Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital), Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
Kategori Tindak Pidana Kejahatan akan diberikan sangsi sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dilihat dari beratnya hukuman dan denda, dibagi menjadi berbagai kelompok yaitu Sebagaimana Pasal 183 Undang Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran Pasal 74 mengenai larangan mempekerjakan anak pada perjaan terburuk dapat dikenakan sanksi penjara minimal 2 (dua) tahun maksimal 5 (ima) tahun dan/atau denda minimal Rp. 200.000.000,- maksimal Rp. 500.000.000,
Sebagaimana Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan pelanggaran Pasal 42 ayat (1) dan (2) mengenai larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing.
Pasal 68 mengenai “pengusaha dilarang mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2) mengenai mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya, Pasal 80 mengenai jaminan. Kesempatan beribadah yang cukup, Pasal 82 mengenai cuti karena melahirkan dan keguguran kandungan, Pasal 88A ayat (3) mengenai Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan, Pasal 88E ayat (2) mengenai Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum;
Pasal 143 mengenai menghalangi kebebasan buruh untuk berserikat dan Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) mengenai mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 (enam) bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang di PHK karena diadili dalam perkara pidana, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara minimal 1 (satu) tahun maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp. 100.000.000,- maksimal Rp. 400.000.000,”tutupnya.
Kasat Intel Polres Kota Kediri AKP Agus Sutanto dalam materinya menyampaikan, "Pengertian perusahaan dan pekerja/Buruh di bagi menjadi dua yaitu :Perusahaan , Setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Pekerja/buruh ,organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta kepentingan pekerja/buruh. melindungi hak dan kepentingan pekerja buruh.
Data Serikat pekerja/buruh dikota Kediri terdapat 3 serikat pekerja/buruh yaitu : KBKI (Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia) sebagai Ketua Sdr. Tukiran dengan jumlah anggota ± 3.430 orang.
SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) sebagai Ketua Sdr. Sarbumusi dengan jumlah anggota ± 6.000 orang. K. SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai ketua sdr. Heri Sunoto jumlah anggota ± 3.000 orang. Dari jumlah serikat buruh yang ada di Kota Kediri yang paling banyak bekerja di PT. Gudang Garam TBK Kediri.
Peringatan may day selama ini peringatan hari Buruh atau May Day Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei identic dengan aksi turun jalan atau aksi unjuk rasa, akan tetapi peringatan juga dapat dilaksanakan dalam bentuk acara atau kegiatan yang lebih posifif dan lebih membuat situasi daerah lebih kondusif seperti Olahraga Bersama Gerak Jalan, Senam Bersama dll, Dialog Dengan Para Pekerja dan Pengusaha, Bhakti Sosial donor darah, pemberian sembako dll.
Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum dilindungi oleh Undang Undang diantaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 5: Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu, Pasal 6: Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu, Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,"tutupnya.
Sementara itu, Pabung 0809/Kediri Mayor Caj Bangun Sulisdiyarto dalam materinya juga menyampaikan, " Terdiri dari banyak negara saat ini masih berbentuk kerajaan - kerajaan dan konflik terus antar kerajaan tidak pernah ada titik temu untuk bersatu. Soliditas TNI/Polri sangat bersinegritas hubungan dengan baik pada hari buruh ini marilah kita ciptakan kedamaian di wilayah kota Kediri.
Hubungan keamanan dengan ekonomi antara ekonomi dan keamanan sangat kuat merupakan hubungan yang timbal balik. Apabila ekonomi baik maka tingkat kesejahteraan akan meningkat dan apabila keamanan buruk perekonomian terhambat dan kesejahteraan masyarakat menurun.
Pentingnya suatu daerah memiliki situasi harkamtibmas yang kondusif yang akan mempunyai daya tarik terhadap Investor pengusaha dan tercipta lapangan pekerjaan yang akan meningkatkan perekonomian daerah.
Saat ini di Kota Kediri sedang dilakukan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Jalan Tol sebagai Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya Sidoarjo Lamongan. Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Tantangan pekerja saat ini dengan kekompakan dan soliditas organisasi pekerja organisasi pengusaha dan pemerintah.Tantangan dibidang ketenagakerjaan bisa dilalui bersama sesulit apapun rintangan dengan komitmen kerjasama semua pasti bisa di lalui,"tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Bantuan dana Kematian program JKM. (Hariono)
Posting Komentar