Petugas Penarik E- Retribusi Pasar Di Kabupaten Tegal mendapat Pelatihan
TEGAL, Lintasdaerahnews. com ~ ||Dalam rangka kelancaran pelaksanaan E-Retribusi Pasar, maka dilaksanakan Pelatihan Petugas Penarik E-Retribusi sehingga petugas sudah memahami tugasnya pada saat pelaksanaan penarikan retribusi dilaksanakan,secara elektronik dan petugas bisa memberikan pemahaman kepada pedagang tentang manfaat penerapan e-retribusi pasar serta cara penarikan retribusi secara elektronik.
E - Retribusi Pasar adalah suatu sistem aplikasi manajemen pengelolaan dan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara elektronik bekerjasama dengan perbankan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.Hal ini di lakukan mengingat Perkembangan teknologi & transaksi elektronik yang demikian pesat sehingga perlu sekali mengikuti perkembangan tersebut.Adapun keuntungan yg di dapatkan di dalamnya adalah terjadi Konektivitas antara perbankan/sumber modal dengan pedagang sebagai Nasabah.Hal tersebut juga menjawab tuntutan akan kemudahan pedagang dalam membayar retribusi; juga mempermudah Pelaporan data transaksi yang akuntabel & Realtime Incoming Report.juga adanya kemudahan akses lewat media elektronik.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dra Susprianti.MM. selaku kepala Dinas Koprasi , UMKM , dan Perdagangan kabupaten Tegal.Di dampingi oleh Siti Aminah Selaku kabid Sarana Distribusi dan Perijinan Perdagangan di ruang kerjanya saat di temui Lintasdaerahnews.com sebelum membuka acara pelatihan tersebut .( 10/5/23)
Masih menurutnya bahwa pelatihan kali ini bertempat di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal yang di ikuti sebanyak
32 orang peserta yang terdiri dari 5 Orang Kepala UPTD Pasar dan diantaranya adalah Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Balamoa 5 orang, Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Suradadi 5 orang,Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Banjaran 7 orang ,
Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Balapulang 6 orang,Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Banjaranyar 1 orang dan Petugas Penarik E-Retribusi Pasar Bumijawa 3 orang.
Selain itu hadir pula selaku narasumber dari pihak Bank Jateng yang memaparkan tentang Metode Penarikan Retribusi secara Elektronik dan dari AMM Solo yang memaparkan tentang Metode kerja sistem aplikasi E-Retribusi Pasar Kabupaten Tegal.
Dasar Pelaksanaan E-Retribusi Pasar ini menurut Dra Susprianti.MM adalah berdasarkan dari , 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) .2.Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).3.Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).4.Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.5.SE Mendagri No. 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.6.Perda No. 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah.
" dan yg ke 7 adalah Peraturan Bupati Tegal No. 47 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Elektronik Tahun 2023 akan ada pengembangan penerapan E-Retribusi untuk 6 pasar, yaitu :1.Pasar Balamoa
2.Pasar Suradadi ,3.Pasar Banjaran ,4.Pasar Balapulang, 5.Pasar Banjaranyar, 6.Pasar Bumijawa " Pungkasnya .( Red ).
Posting Komentar