TNI
Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan PNS, Kodam IX Udayana Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 1626/Bangli
BANGLI, Lintasdaerahnews. com ~ ||Kodam IX/Udayana melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kodim 1626/Bangli. Kegiatan ini dihadiri oleh Prajurit dan PNS Kodim 1626/Bangli serta anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXIX Dim 1626 Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana. Pada kesempatan tersebut Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana menyampaikan materi dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Guna Meminimalisir Pelanggaran Di Satuan TNI AD". Rabu (17/5/2023)
Letkol Arh Sutrisno, S.Sos, selaku Komandan Kodim 1626/Bangli, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Aula Peltu I Nengah Kantun Makodim 1626/Bangli. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh dari Kumdam IX/Udayana dan peserta penyuluhan. Letkol Arh Sutrisno juga menekankan pentingnya mengambil intisari materi penyuluhan hukum sebagai ilmu yang sangat penting dan bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai prajurit dan PNS.
Penyuluhan Hukum kali ini dipandu oleh Kalakdukbankum Kumdam IX/Udayana, Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya, SH. Beliau menyampaikan pentingnya meminimalisir pelanggaran di satuan TNI AD dengan meningkatkan kesadaran hukum. Materi penyuluhan mencakup tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari oleh Prajurit TNI AD, data perkara menonjol di wilayah Kodam IX/Udayana, serta ancaman pidana dan konsekuensi yang mungkin terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, penekanan dari Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M, dan Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Airuddin Kamaruddin, S.S., S.H., M.H, juga disampaikan kepada peserta penyuluhan. Pangdam IX/Udayana menekankan pentingnya menjadi Prajurit Udayana yang tetap sopan, santun, dan tidak arogan, sementara Kakumdam IX/Udayana mengimbau agar semua anggota mematuhi peraturan yang akan melindungi mereka.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ditutup dengan penyerahan buku saku UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada perwakilan peserta penyuluhan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan pentingnya menjaga disiplin di lingkungan TNI AD.
Letkol Chk I Nyoman Arta Wijaya, SH, sebagai penyuluh hukum dari Kumdam IX/Udayana, menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan partisipasi aktif para peserta dalam kegiatan penyuluhan. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami dan mentaati hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai prajurit yang profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kodim 1626/Bangli merupakan bagian dari program triwulan yang diwajibkan oleh satuan atas. Melalui penyuluhan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang mendalam tentang aturan hukum yang berlaku di TNI AD. Hal ini akan menjadi landasan kuat bagi setiap anggota untuk menghindari pelanggaran dan menjaga integritas serta citra positif TNI AD di mata masyarakat.
Dalam penutupan kegiatan, Letkol Arh Sutrisno, S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana atas penyampaian materi yang bermanfaat dan menginspirasi. Beliau juga mengapresiasi partisipasi serta komitmen para peserta dalam menjadikan pengetahuan hukum sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas.
Harapkan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kodam IX Udayana di Kodim 1626/Bangli tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran di satuan Kodim 1626/Bangli. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan setiap anggota Kodim 1626/Bangli dapat menjadi teladan yang baik dalam menjalankan tugas dan menjaga kehormatan serta martabat institusi.
(Red)
Via
TNI
Posting Komentar