Upaya Pencegahan Kekerasaan Pada Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Malang Bentuk Satgas
MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - Pembentukan Satgas Sebagai upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak mendapat tanggapan serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo terkait kekerasan perempuan dan anak.
" Untuk mencegah kekerasan pada perempuan dan anak DP3A akan membangun jejaring di tingkat desa,namun kita supaya jejaring itu bener-bener mengimplementasikan apa yang kita edukasikan kepada mereka ,kita minta mereka itu juga ada legalitasnya dari wilayah lembaga ,kalau itu tingkat pondok ya berati ada surat tugas atau penugasan dari pondok sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak,kalau dari sekolah ditunjuk oleh kepala sekolah dalam hal ini adalah satuan tugas forum anak,sedangkan dari kecamatan ya minta ada surat penugasan dari camat sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak kaki untuk desa yang ditunjuk oleh kepala desa sebagai satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat desa",terang Arbani pada Kamis (25/05/2023).
Arbani menerangkan bahwa harapannya kalau sudah ditunjuk mereka siap menjalankan pencegahan dan sebagai pendamping pada kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Petugas ini yang sudah ditunjuk oleh lembaga-lembaga kita berikan edukasi bagaimana jadi penyuluh supaya tidak terjadi kekerasan yang sifatnya adalah pendamping kalau terjadi kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak dan dia juga bisa menjadi konselor",ucap Arbani.
Menurut Arbani,pelatihan konselor ini bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) yang disitu pelatihannya ini diminta untuk standart dari HIMPSI untuk menjadi konselor,jadi paskah pelatihan mereka akan mendapatkan sertifikat bila dinyatakan layak dari HIMPSI dan bila dinyatakan tidak layak maka yang bersangkutan hanya bisa menjadi sebagai pendamping saja tidak bisa menjadi konselor.
"Bila terjadi konflik suami-istri atau konflik orang tua dengan anak maka konselor ini bisa memberikan konseling kepada mereka ,harapannya supaya tidak terjadi kekerasan ,dan pencegahan yang kita utamakan",ungkap Arbani.
Lanjut Arbani, "Kita sementara baru saja melatih 33 satgas perlindungan perempuan dan anak untuk menjadi konselor, namun tidak seratus persen lulus ,karena penilaian ini kita serahkan ke HIMPSI mana yang layak menjadi konselor dan mana yang belum layak menjadi konselor, tidak lanjutnya yang kita latih ini,satgas kecamatan juga nanti mengadakan pelatihan di tingkat desa maupun di tingkat sekolahan atau lembaga"
Untuk menjadi konselor atau pendamping membutuhkan operasional, pada tingkat kecamatan operasional bisa usulkan ke DP3A namun untuk tingkat desa,sekolah dan lembaga atau pondok operasionalnya mandiri,kalau dari desa anggaran operasional bisa dari anggaran DD/ADD,sedangkan sekolah atau pondok anggarannya dari sekolah dan lembaga atau pondok.
"Harapannya Pemerintah Kabupaten Malang melalui DP3A ini kedepannya minimal satu kecamatan ya ada konselor dan sekian desa ada satu konselor,adapun konselor ini nanti tidak mampu memberikan konseling kepada keluarga yang membutuhkan maka konselor ini akan melakukan kordinasi ke HIMPSI melalui DP3A untuk bisa menetapkan psikolog pada kita,tetap secara teknis konseling dengan standart HIMPSI",pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar