Buntut Pelecehan Wartawan Disamakan Preman Akhirnya Berbuntut Panjang
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Buntut kejadian pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Staf PT.Lesaffre Sari Nusa akhirnya dilaporkan ke Polres Malang pada Jumat (02/06/2023).
Pelaporan tersebut di lakukan oleh Wartawan Suara Media Nasional, Y.Lukman Adi Winoto ke Polres Malang dengan delik aduan perkara pencemaran marwah kejurnalistikan.
Lukman menyampaikan bahwa kejadian ini supaya memberikan efek jera agar tidak terulang kembali kepada semua Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
"Saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT.Lesaffre Sari Nusa terkait pernyataannya yang menyinggung saya yang berprofesi sebagai Jurnalistik dari SMN News yang di samakan sebagai preman",ucap Lukman.
Menurutnya kejadian kemarin itu sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati dan kejadian seperti itu merupakan penghinaan terhadap suatu profesi.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, dari DS LAW OFFICE ,Dedy Sutejo SH, menyampaikan bahwa," Terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman , ini tadi sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana tadi juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim dan sudah ditindak lanjuti",ungkap Dedi.
Lanjut Dedi kuasa hukum dari Lukman menambahkan jadi sementara nanti akan di sidik sesuai SOP dari Kepolisian , yaitu penyidikan dan lidik kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan.
"Hari ini sudah jelas bahwasannya rekan kita jurnalis judul pasalnya 310 dan 315 kita sangkakan ,dimana kata mengumpat ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto",pungkasnya (M.sol)
Posting Komentar