Bupati Malang dan Kepala BPN Kabupaten Malang Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Di Desa Kebonagung
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Bupati Malang bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang melaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Kantor Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pada Selasa (27/06/2023).
Pada agenda tersebut dihadiri oleh Bupati Malang H.M Sanusi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang Laode Asrafil, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, Camat dan Forkopimcam Pakisaji Kabupaten Malang.
Bupati Malang H.M. Sanusi mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Malang sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini. Mengingat program percepatan pendaftara tanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata.
"Program PTSL ini memiliki berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Daerah. Dengan program PTSL ini ada kepastian hukum dengan cara memberikan rasa aman tentang subjek, obyek dan hak atas tanah" terang Bupati
Dalam hal ini Bupati Sanusi juga menyampaikan, program PTSL juga dapat meminimalkan sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah liar, sengketa tanda batas dan lainnya.
"Saya ucapan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang yang telah bekerja keras mengoptimalkan pelaksanaan Program PTSL" ucapnya
Di tempat yang sama, Kepala ART/BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di desa Kebonagung dengan target sertifikasi berjumlah 3655 bidang. Dan yang sudah diserahkan adalah 2733 bidang, masih tersisa kurang lebih 900 bidang lagi yang belum diserahkan.
"Dan alhamdulillah dari sejumlah 3655 bidang sudah selesai semuanya 100 persen",terang Laode
Laode mengatakan atas bahwa tercapainya 100 persen bidang tanah di desa Kebonagung karena ada bantuan pembebasan BPHTB dari pemerintah Kabupaten Malang, sehingga penerbitan sertifikat tidak lagi melihat BPHTB.
Menurut Laode, estimasi jumlah bidang di Kabupaten Malang 1.4 juta bidang tanang, dan sampai hari ini kurang lebih 800 ribu bidang tanah, dan kurang 600 ribu lagi bidang yang belum bersertifikasi.
"Program pemerintah, Ini seharusnya di tahun 2025 paling lambat seluruh bidang tanah di kabupaten malang sudah bersertifikasi. Artinya bidang-bidang tanah itu sudah terpetakan" jelas Laode
Sehingga hal ini dapat mengurangi masalah-masalah, kalau bidang-bidang tanah sudah terpetakan, kemudian ditingkatkan ke sertifikat akan meminimalisir masalah pertanahan di Kabupaten Malang. (M.sol)
Posting Komentar