Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Malang Sosialisasi Pada Komunitas Seni dan Budaya
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Sosialisasi Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang Melalui Kegiatan Kesenian Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal yang bertempat di Bromo Transit Park Duwet Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Satpol PP Kabupaten bersama Bea Cukai Malang menggandeng Komunitas Kesenian Kabupaten Malang memberikan edukasi serta dampak berbahaya terhadap peredaran rokok ilegal ataupun barang tanpa cukai.
Kepala Bidang Pelindung Masyarakat Polisi Praja Kabupaten, Teddy Wiryawan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi mengundang komunitas seni budaya dan harapannya untuk bisa membantu Satpol PP dan Bea Cukai memberikan semua informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten malang khususnya.
"Tujuan kami memberikan sosialisasi terhadap Komunitas Seni Budaya untuk memberikan informasi terhadap peredaran rokok ilegal, sehingga kami bisa menekan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Malang sehingga akan meningkatkan pendapatan nasional",terang Teddy pada awak media Selasa (21/06/2023).
Satpol PP Kabupaten Malang juga menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui Instagram Satpol PP Kabupaten Malang, masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi juga menyampaikan ini adalah kegiatan dari Satpol PP bersama Bea Cukai Malang dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan dampak bahaya rokok ilegal.
"Sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mulai diberikan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal,selain pendapatan negara atau daerah ini nanti bisa berkurang dan yang kedua rokok ilegal ini berbahaya karena tidak didukung dengan penelitian dan berapa kadar yang ada di rokok tersebut, sehingga masyarakat tidak tau dan kalaupun nanti ada dampak dari rokok ilegal tersebut maka akan menuntut ke siapa karena memang di sana tidak ada tidak bisa dibuktikan",terang Darmadi
Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Malang mengatakan bahwa Bea Cukai Malang per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (M.sol)
Posting Komentar