Pemdes Wajib Menginformasikan Capaian Pembangunan Desa Ke Publik
TEGAL.Lintasdaerahnews.com ~ ||Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari kepala desa dan sekertaris desa dari 35 desa dari 10 kecamatan yang pemeeintahannya memiliki wibesite, mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang di gelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermasdes ) kabupaten Tegal .
Acara yang di gelar di ruang rapat Gedung Dadali itu di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati .Selain itu, bertindak sebagai nara sumber dalam acara tersebut yakni Kusnianto selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal. Satrio Pribadi selaku Sub koordinator Unsur Fasilitasi Reguler Pemerintah Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermasdes ) Kabupaten Tegal .Dan Syarif Hidayatulloh selaku Pranata Kompeter dari dinas Kominfo .
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.Nurhayati dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting mengingat peranan PPID desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program,kegiatan serta hasil hasil pembangunan yg di lakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat.Karena hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
" Sebagai pengelola PPID , baik PPID Pemkab Tegal maupun PPID Desa . Mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, maka Bapak dan Ibu berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa ". Jelas Nurhayati .
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh Badan Publik Desa dapat membangun akses layanan informasi publiknya dengan mengupdate website PPID secara berkala .
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik ( IKP ) Kusnianto menjelaskan Badan Publik Desa ada empat (4) yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerja Sama Antar Desa .
" Informasi Publik Desa adalah Informasi yang di hasilkan, di simpan, di kelola di kirimkan atau di terima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa. ". terang Kusnianto.
Informasi yang di kecualikan adalah informasi yang tidak dapat di akses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana di maksud dalam undang undang no 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Informasi Publik yang di kecualikan bersifat ketat dan terbatas .
Sementara itu Satrio Pribadi selaki Sub Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa. Dispermasdes kabupaten Tegal memaparkan tentang strategi mempercepat keterbukaan informasi publik desa dari perencanaan kegiatan pembangunan desa.
Informasi Publik Desa BERKALA adalah Informasi Publik Desa yangwajib di sediakan dan di umumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan Informasi .Sedangkan Informasi Publik Desa SERTA MERTA adalah informasi publik desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib di umumkan secara luas kepada masyarakat desa melalui media informasi yang di miliki oleh desa.
" Informasi Publik desa TERSEDIA SETIAP SAAT adalah informasi publik desa yang wajib di sediakan Pemerintah Desa dan di berikan melalui pengajuan permohonan informasi publik desa " paparnya .(Red)
Posting Komentar