Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan Gelar Sidang Keliling bagi Perkara Gugat Cerai di Kantor Urusan Agama
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan mengadakan inovasi baru dengan menggelar sidang keliling bagi perkara gugat cerai. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai, hari ini Kamis (22/6/23) sidang keliling perkara gugat cerai dilaksanakan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dalam sidang keliling ini, majelis hakim pengadilan agama akan mendengarkan dan memutus perkara gugat cerai di tempat yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sidang keliling tersebut diadakan sebagai bagian dari upaya pengadilan agama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah proses hukum. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke gedung pengadilan agama pusat, melainkan dapat mengurusnya secara lebih praktis di Kantor Urusan Agama di lingkungan mereka.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan Dra. Hj. Noor Asiah, didampingi Kepala KUA Kecamatan Winongan Ali Shodikin, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan atau terkendala waktu dan biaya untuk pergi ke gedung Pengadilan Agama Bangil. Dengan menggelar sidang keliling, diharapkan para pihak dapat lebih mudah menghadiri persidangan dan mempercepat proses penyelesaian perkara gugat cerai.
Sidang keliling ini akan dilaksanakan secara berkala di beberapa titik di Kabupaten Pasuruan, dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama setempat. Pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama dan berbagai pihak terkait lainnya untuk menentukan lokasi dan jadwal sidang keliling yang optimal.
Selain memberikan kemudahan akses kepada para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai, sidang keliling ini juga diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Dengan penyelesaian yang lebih cepat, diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan agama dan memberikan kepuasan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara gugat cerai.
Program sidang keliling ini merupakan langkah positif dalam pelayanan hukum di bidang perkawinan dan perceraian. Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan berharap bahwa inovasi ini dapat menjadi contoh bagi pengadilan agama di daerah lain untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini, proses pengajuan dan penyelesaian perkara gugat cerai di Kantor Urusan Agama dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat."jelas Hj. Noor Asiah.
(Krm)
Posting Komentar