PKL Tidar Sambut Gembira Lapak Tidak Digusur, Kasatpol PP Kota Malang Buka Suara
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Tindak lanjut terkait penggusuran PKL Tidar yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Provinsi Jawa Timur yang memberikan peringatan ke 3 agar segera membongkar lapak atau bangunan rencana Rabu (14/06/2023) belum dilaksanakan.
Hal ini yang rencananya akan dilakukan oleh (BBWS) Brantas belum ada tindakan sampai berita ini diterbitkan, sehingga dengan surat yang terbit maka PKL Tidar yang mendiami tempat tersebut tidak jadi membongkar secara mandiri.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan bahwa Penertiban PKL Tidar pada hari ini bukan wewenang dari Satpol PP Kota Malang Kota.
"Lahan yg ditempati PKL Tidar merupakan lahan BBWS Brantas Kementerian PUPR Kewenangan penertiban lahan tersebut bukan kewenangan Satpol PP Kota Malang"tandas Heru.
Dalam hal yang dimaksud maka penertiban atau pembongkaran Lapak atau Bangunan PKL Tidar urung dilakukan oleh BBWS Brantas dan dengan demikian langsung disambut gembira oleh pedagang penghuni Lapak PKL Tidar dengan mengucap syukur.
Disisi lain Ketua BEM Malang Raya, Abinaga Parawansyah menyikapi terkait Penertiban PKL Tidar tersebut juga menyampaikan kajian terhadap pemerintah kota malang
"Kalau sejauh pengkajian temen-temen BEM Malang Raya kemarin itu sempat mendampingi juga bersama warga pada saat surat peringatan itu keluar,sehingga kita juga melakukan kajian dan juga kita trek ada indikasi kepentingan dibalik penggusuran ini,terus kita bergerak kita melihat dari segi masyarakat sendiri bahwa disini menghuni sudah puluhan tahun" terang Abinaga
Menurutnya,kemudian dari pihak Pemerintah Kota Malang yang seharusnya punya kewajiban dan wewenang untuk melakukan penataan pemberdayaan PKL ini yang sudah tertuang dalam undang-undang Permendagri nomor 41 tahun 2012.
"Bahwa artinya sudah jelas disitu dari penderitaan rakyat ini seharusnya di akomodir oleh pemerintah kota namun selama ini pemerintah kota hanya diam saja terhadap PKL Tidar ini",ungkapnya
Hari ini tidak terjadi penggusuran PKL Tidar tentunya juga menjadi apresiasi oleh BEM Malang Raya dan ini yang di inginkan oleh para pedagang PKL Tidar.
"Jangan digusur terlebih dahulu namun dari pihak Pemerintah Kota Malang sendiri seharusnya melakukan upaya penataan pemberdayaan para PKL Tidar, sehingga nanti muncul suatu solusi tidak akan merugikan masyarakat sekitar dan juga kepentingan seandainya nanti dari BBWS ataupun cv.animasi itu untuk pembangunan jalan tentunya hal itu juga ada ruang sendiri tidak serta merta menggusur lapak-lapak PKL ini",pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar