Ratusan Warga Ponggok Kecamatan Mojo Kediri Gelar Aksi Damai Lindungi Tanah Kas Desa Warisan Leluhur
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Ratusan warga Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri menggelar orasi aksi damai di depan Kantor Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Senin (12/6/2023).
Mereka yang tergabung masyarakat asli desa Ponggok itu menuntut penetapan status sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) tanah yang merupakan warisan dari Leluhur sekaligus penertiban sertifikat tanah warga Desa Ponggok dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Geramnya masyarakat Desa Ponggok yang meminta keadilan dari pemangku pejabat yang berwenang itu lantaran warga keberatan dan menolak adanya dari sejumlah oknum lembaga LSM terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Ponggok yang dinilai oleh warga malah justru mengganjal proses pensertifikat tanah tersebut.
Kanir Mustofa selaku Kordinator Lapangan mengungkapkan,”Tuntutan kami terkait pemerintah Desa Ponggok yang akan melegalitas tanah kas desa yang syaratnya sudah lengkap, tetapi ada pihak yang merasa keberatan dan mengganjal prosesnya, orang tersebut kata Kanir bukan warga Desa Ponggok,” tegas Kanir Mustofa.
Kanir Mustofa yang juga sebagai Ketua BPD Korwil Kecamatan Mojo menjelaskan, “bahwa pada tahun 2021 pemerintah Desa Ponggok telah melaksanakan program PTSL. Kata dia ada sebanyak 1.500 bidang tanah yang diajukan ke BPN Kabupaten Kediri untuk disertifikat, termasuk diantaranya juga Tanah Khas Desa tersebut.
Akan tetapi dalam prosesnya, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka LSM malah keberatan terhadap program tersebut, alasan mereka ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum Kepala Desa Ponggok serta Ketuan Panitia PTSL.
Dimana, tanah yang akan didaftarkan program PTSL masih dalam sengketa, kemudian, oknum LSM juga menuding terjadinya dugaan gratifikasi ke oknum BPN Kabupaten Kediri untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.
Karena keberatan dari oknum LSM tersebut, menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah khas desa dan tanah warga desa ponggok dalam program PTSL itu terganjal,”jelas Kanir.
“Mereka dari sekelompok orang luar yang mengaku LSM kok bisa mengajukan keberatan, saya juga tidak tahu. Mereka mengaku dari Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan. Sebenarnya mandat dari mana dan atas perintah siapa? Katanya atas nama Pak Mahfud. Padahal tidak ada warga kami yang bernama Mahfud,” tanya Kanir.
Warga Desa Ponggok memastikan bahwa Mahfud yang disebut pemberi mandat oknum LSM bukan masyarakat setempat. “Justru apa yang dituntut LSM itu semua warga menolaknya,” tegas Kanir.
Kanir juga mengakui, adanya iuran dari masyarakat pembiayaan PTSL sebesar Rp 650 ribu rupiah , tetapi masyarakat tidak keberatan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Justru masyarakat senang adanya program ini, karena sudah menunggu bertahun - tahun,”terang Kanir.
Terkait adanya iuran dari masyarakat, Panitia Lokal Program PTSL di Desa Ponggok sangat terbuka. Jika ada sisa uang dari iuran, akan digunakan untuk syukuran bersama masyarakat setelah program tersebut selesai,”pungkasnya.
Dalam aksi damai tersebut, warga Desa Ponggok akhirnya ditemui oleh Camat Mojo dan pihak BPN Kabupaten Kediri, di hadapan masyarakat, BPN memastikan apabila syarat administrasi yang diajukan oleh Desa Ponggok sudah lolos verifikasi program PTSL.
Tetapi karena ada pihak yang keberatan, maka BPN belum bisa menerbitkan sertifikat tanah tersebut, Pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, antara Desa Ponggok dan LSM yang merasa keberatan.(Har)
Posting Komentar