Tindak Lanjut MoU Bupati Malang Dengan Kejari Kabupaten Malang, Dispendukcapil PKS Penanganan Hukum Perdata Dan TUN
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Dalam rangka Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada (5/6) lalu, didasari proses Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati dengan pihak Kejaksaan Negeri Malang beberapa waktu lalu.
Dispendukcapil Kabupaten Malang melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Nota PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti dengan Kepala Dispendukcapil Herry Setia budi di aula Kantor Kejaksaan Negeri.
Menurut Kepala Dispendukcapil, Harry Setia Budi, PKS ini bentuk tindak lanjut dari MuO Bupati dengan Kejari Kabupaten Malang tentang penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"PKS kami laksanakan sebagai bagian tindak lanjut MoU antara Bapak Bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beberapa waktu lalu perihal penangan perkara bidang perdata dan TUN," kata Hari Setia Budi saat dihubungi awak media, Rabu (07/06/2023) petang.
Harry menambahkan, kedepannya Kejari Kab.Malang bisa mendampingi Dispendukcapil apabila ada proses hukum bidang perdata dan TUN serta bantuan hukum, pertimbangan Hukum, tindakan Hukum Lain dan kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.
"Jadi tidak hanya mendampingi penanganan perkara bidang perdata dan TUN, juga ada bantuan dan pertimbangan serta tindakan hukum lain serta peningkatan kompetensi teknis dan SDM," imbuh Harry.
Dengan adanya PKS semua program bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum.
"Dengan terbangunnya MoU ini, semua program kami bisa tereleasi dengan baik, dengan koridor hukum dan perundang undangan yang berlaku serta mencegah potensi potensi tindakan pelanggaran hukum," tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diyah Yuliastuti menegaskan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bukanlah kemudian Kejaksaan dianggap Lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.
“Jadi bukan berarti kami (Kejaksaan Kepanjen) dijadikan seperti Sertifikat Halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini karena yang kami sampaikan itu adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya ke depan tidak ada permasalahan,” Pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar