DPMD Kabupaten Malang Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Penguatan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang yang berlangsung di Gedung Cindewilis Pakisaji Kabupaten Malang pada Senin (03/07/2023).
Dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Eko Mardiyanto menjelaskan pemaparan terkait tata kelola keuangan desa serta pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa di wilayah meliputi tiga titik Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Sumber Pucung Kabupaten Malang agar tidak menyalahi aturan yang berdampak pelanggaran hukum.
"Kegiatan ini kan Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan desa ini rutin kita lakukan, Jadi kalau dulu kan penyelenggaraan di hotel-hotel, Sekarang kita keliling Insya Allah tahun ini ke sebelas titik ,ini yang pertama besok ke Jabung dengan tujuan untuk peningkatan tata kelola keuangan desa supaya regulasi yang lebih baik termasuk mengeliminir pelanggaran -pelanggaran,yang kita libatkan kepala desa,sekretaris desa dan kaur keuangan yang secara konfusius sebagai bendahara desa",terang Eko.
Menurut Eko catatan-catatan yang paling banyak di inspektorat,jadi kegiatan ini adalah antisipasi supaya tidak ada penyelewengan maka penekanan tersebut ada di BPMD
"Maka penekanan di kami ini kan terkait dua puluh delapan produk hukum kabupaten untuk mengawal desa itu, baik tentang keuangan, penyelenggaraan perdesaan, maupun tentang aset",paparnya.
Pada kegiatan ini melibatkan Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian yang sifatnya Binwas atau antisipatif terkait tata kelola perencanaannya harus dipertajam dan pertanggungjawabannya juga disesuaikan serta himbauan-himbauan.
Terkait himbauan-himbauan dari Aparat Penegak Hukum untuk Tanah Khas Desa (TKD) menurut Kepala DPMD menjelaskan bahwa, "Kalau TKD masalah aset itu sudah diatur Permendagri 1 tahun 2016 tidak lanjutnya ada Perbub 24 tahun 2016 ya intinya dari APH baik dari Polres, Kejaksaan dan Inspektorat ya temen-temen harus berpedoman ke regulasi yang ada, tadi kan disampaikan bahwa permasalah itu muncul-muncul karena melanggar peraturan atau melanggar hukum untuk itu harus berpedoman",jelas Eko.
Disinggung terkait desa membuat Peraturan Desa (Perdes), Eko pun menjelaskan tidak boleh bertentangan karena Perdes dibuat atas dasar hukum undang-undang yang ada diatasnya.
"Sama kayak Pergub dan Perbub tidak boleh bertentangan harus sesuai dasar hukum undang-undang diatasnya",kata Eko.
Sementara itu Inspektur Pembantu Wilayah V Kabupaten Malang, Agus Widodo menekankan kepada desa agar memperbaiki tata kelola mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban agar desa memiliki pedoman dalam rangka melaksanakan,menata usahakan dan membuat laporan serta
mempertanggungjawabkan.
"Sebagian besar permasalahan di desa itu tentang tata kelola administrasi yang lebih banyak, karena mungkin teman-teman di desa ini tidak meng update aturan sebagaimana disampaikan bahwa sekian 48 peraturan yang sudah ada di kabupaten malang, Saya yakin mereka tidak hafal semua",terang Agus.
Banyaknya permasalahan terkait TKD sendiri, menurut agus sudah banyak diselesaikan di level administrasi.
"Kalau laporan yang masuk di kami rata-rata sudah terselesaikan di level administrasi, tetapi kalau sudah masuk di APH baru kami menunggu suratnya, kalau ada surat dari Kejaksaan atau dari Kepolisian baru kami melakukan investigasi", pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar