Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan Sosialisasikan Peraturan Perangkat Desa Melalui Perbup Nomor 154 Tahun 2022 di Desa Kandung
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan, Rusmini,S.Si telah memberikan sosialisasi yang komprehensif terkait peraturan perangkat desa kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2022 yang mengatur perangkat desa di wilayah Kecamatan Winongan.
Perbup Nomor 154 Tahun 2022 ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengoptimalkan pelayanan publik di tingkat desa. Melalui peraturan ini, diharapkan perangkat desa dapat beroperasi secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Kandung, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (11/7/23), Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan secara rinci menjelaskan berbagai ketentuan yang terdapat dalam Perbup Nomor 154 Tahun 2022. Beberapa poin yang dijelaskan antara lain:
Struktur Organisasi Perangkat Desa: Sosialisasi membahas tentang pembentukan struktur organisasi perangkat desa yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hal ini meliputi jabatan dan tugas masing-masing perangkat desa, serta bagaimana koordinasi dan kolaborasi antar perangkat desa.
Kualifikasi dan Seleksi Perangkat Desa: Dalam Perbup ini diatur pula mengenai persyaratan kualifikasi dan mekanisme seleksi perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Penyelenggaraan Administrasi Desa: Sosialisasi juga membahas tentang administrasi desa yang meliputi pengelolaan keuangan desa, administrasi kependudukan, pengelolaan aset desa, dan pengarsipan dokumen-dokumen penting. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel.
Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: Sosialisasi ini juga mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pembangunan desa dan pengambilan keputusan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam Perbup, diatur pula tentang penyelenggaraan musyawarah desa dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Winongan (Rusmini,S.Si ) juga memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait implementasi Perbup Nomor 154 Tahun 2022. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pemahaman yang lebih baik dan menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin timbul dari masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Winongan dapat memahami dan mendukung implementasi Perbup Nomor 154 Tahun 2022 terkait peraturan perangkat desa. Upaya ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa, sehingga kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dapat terus ditingkatkan.
( Krm )
Posting Komentar