Klarifikasi Camat Mengenai Izin Pelaksanaan Carnival Badas Raya 2023
Kantor Kecamatan Badas/Istimewa : Nasrul. |
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Pemerintah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri angkat bicara terkait permasalahan kesalahpahaman yang terjadi mengenai izin atas terlaksananya perayaan PHBN HUT ke-78 Republik Indonesia di tanggal 30 Agustus nanti.
Mengenai berita yang sebelumnya di https://www.lintasdaerahnews.com/2023/08/sempat-tidak-diberi-ijin-carnival-badas.html, masyarakat Desa akan menggelar aksi demonstrasi yang di tujukan kepada Kepala Kecamatan.
Namun, aksi itu tidak sempat terjadi lantaran Kepala koordinator lapangan sudah mendapatkan TTD dari Kepala Kecamatan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Prasetyo Iswahyudi selaku camat Badas mengatakan bahwa dirinya tidak sesekali pernah memberikan larangan, namun hanya sebuah himbauan dari Kepala DPMPD Kabupaten Kediri.
"Enggak mas, saya tidak pernah bilang tidak boleh. Saya hanya meneruskan lampiran radtel (radar telescope/red) dari Pemda yang saya terima," ucapnya
Dalam radtel yang ia terima tersebut, dirinya menjelaskan didalamnya mengandung pesan untuk menjaga kondusifitas di wilayah, serta menyelenggarakan acara atau lomba-lomba bermanfaat.
"Hal itu juga tidak lepas dari kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan UMKM di Desa, memupuk rasa nasionalisme dan cinta tanah air," jelas Camat.
Mengenai izin yang diajukan oleh masyarakat serta panitia Carnival Badas 2023, sebenarnya camat sendiri masih mengatur waktu pertemuan untuk memberikan TTDnya.
"Sebelumnya sudah saya jelaskan jika ingin bertemu jangan terlalu mendadak, dan sudah saya arahkan jika datang ke kantor kecamatan dan tidak bertemu langsung dengan saya bisa menemui Sekcam (Sekretaris Kecamatan/Red),"
Kepala Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Prasetyo Iswahyudi. S.AP. M. Si |
"Soalnya di bulan Agustus ini sedang padat-padatnya jadwal, ini juga barusan ada rapat paripurna di gedung DPRD," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melarang masyarakat untuk mengadakan perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia.
"Justru saya sangat setuju, masyarakat mau mengadakan sebuah kegiatan untuk bersama menyemarakkan PHBN HUT ke-78 Republik Indonesia, toh kita juga warga Indonesia," bebernya.
Namun demikian, masyarakat harus tetap menjaga dan mematuhi prosedur yang telah berlaku sebagaimana yang tertera dalam surat izin pengadaan Carnival sesuai dengan SOP dari Kepolisian Resort Kediri.
"Dari pihak Kecamatan, setelah menerima permohonan dari Masyarakat akan meneliti persyaratan dan memberikan arahan terkait Himbauan yang ada, baik dari Pemda maupun kepolisian. Setelah ditanda tangani Kecamatan, maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," terang Prasetyo Iswahyudi.
Sebelumnya dari Kepolisian Resort Kediri, Simak selengkapnya, https://www.lintasdaerahnews.com/2023/08/polres-kediri-tindak-tegas-larang.html.
AKBP Agung Setyo Nugroho juga telah melarang keras adanya penggunaan sound dalam menyemarakkan kemerdekaan Indonesia yang dianggap meresahkan bagi sebagian warga.
Hal itu juga tidak lepas dari aduan-aduan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan dengan cara pelarangan acara battle sound.
"Melalui Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana/red) aduan itu diteruskan untuk menjadi imbauan, yakni larangan battle sound di wilayah Kediri. Terutama saat kegiatan memperingati perayaan HUT RI nanti, battle sound akan dilarang," papar AKBP Agung. (Nasrul)
Posting Komentar