Banyaknya Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Asisten Deputi Kementrian Bidang Pelayanan Anak Kunjungi Kantor DP3A Kabupaten Malang
MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Kunjungan Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan pelayanan khusus di Kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang pada Sabtu ( 02/9/2023).
Dalam agendanya tersebut Asdep, Atwirlany Ritonga menyampaikan terkait kunjungannya bertugas memberikan layanan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus salah satunya anak-anak korban di kabupaten malang,termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian bagi tingkat nasional.
"Jadi kedatangan kami pada hari ini kalau berbicara kasus tidak mengingat hari efektif atau tidak, karena kebutuhan anak korban, jadi memperhatikan kebutuhan dan kepentingan anak korban yang sangat mendesak atau urgen maka kita turun kesini untuk memberikan layanan,"terang Atwirlani Ritonga.
Menurutnya bukan hanya di Kabupaten Malang saja tetapi banyak daerah di Indonesia, salah satunya yang menjadi menyita perhatian karena ada beberapa hambatan kebutuhan yang mungkin perlu di support terhadap kepentingan anak korban kasusnya kekerasan seksual terhadap anak korban.
"Jadi bantuan-bantuan yang mungkin hari ini kita bisa support untuk anak-anak dan pendampingan terhadap anak korban juga kita bisa memberikan atensi dari pusat, Kami sudah melakukan asesmen terhadap anak korban yang akan kita temui hari ini dan dari hasil asesmen itu kita memberikan sebuah bantuan berupa barang-barang yang memang dibutuhkan oleh anak korban termasuk juga nanti pendampingan psikologis kita intern berkordinasi dengan UPTD Kabupaten Malang," terang Asdep Kementrian DP3A
Dalam pandangannya ,di Kabupaten Malang ini memang kasus kekerasaan seksual cukup banyak dan sudah berkordinasi kepala UPTD memang cukup banyak dikarenakan tenaga-tenaga sdm nya masih sangat minim, sehingga tentu saja dari hal itu untuk memberikan support atensi dari pusat untuk membantu pelayan anak korban.
"Undang-undang terbaru Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) salah satu mandatnya adalah membentuk suatu unit layanan terpadu one stop service , UPTD adalah bentuk awal untuk menginisiasi yang terpadu, kalau terpadu nanti semua bisa saja sinergi disitu jadi dinas sosial ada, dinas kesehatan ada ataupun APH yang siap memberikan layanan," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak ( DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo menjelaskan fokus dari kementrian berkunjung memastikan bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.
"Tujuan utamanya adalah karena kasusnya banyak dan ingin layanan di Kabupaten Malang jadi lebih baik untuk kasus yang khususnya kekerasan seksual pada anak," jelas Arbani.
Hingga sampai saat ini laporan yang sudah ada dan pendampingan korban di Kabupaten Malang terkait jumlah kekerasan seksual pada anak di tahun 2023 mencapai 57.
"Jadi secara korban jumlahnya kurang lebih 57 anak di tahun 2023, itu yang sifatnya pelakunya satu ada juga, tapi yang pelaku satu korban lebih dari satu juga ada dan pelaku satu korban satu, nah sementara ini jadi kami datangkan untuk diberikan pendampingan langsung dari kementrian DP3A cuma tiga orang yang sifatnya pelaku satu korban satu," terang Arbani.
Sangat miris begitulah yang diungkapkan Kepala Dinas DP3A Kabupaten Malang ini melihat anak-anak yang seharusnya masih bermain ternyata sudah mengalami trauma yang begitu ngeri.
"Alhamdullilah untuk penanganan kasus kami sudah bekerjasama dengan DPPPA dari sisi hukumnya, kemudian untuk masalah rumah singgah atau rumah lindungnya bekerjasama dengan women crisis center Malang," ucapnya.
Harapan ke depan teruma untuk tiga kasus tersebut tetap berkordinasi dinas kesehatan dan dinas pendidikan.
"Harapan kami setelah kasus ini selesai dengan urusan hukumnya yang bersangkutan yang kita harapkan bisa sekolah lagi karena masa depannya masih panjang,"pungkasnya.(M.sol)
Posting Komentar