Resmi Ditutup, Mie Gacoan di Kota Kediri Dilarang Beroperasi
Penutupan gerai mie gacoan/Istimewa : Nasrul. |
KOTA KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menutup gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri, Rabu (27/9/2023) siang.
Penutupan tersebut diketahui usai gerai Mie Gacoan belum punya ijin resmi tentang pendirian usaha.
Sebelum penutupan itu, puluhan masa yang tergabung dalam LSM Ratu dan LSM Rakyat Muda Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan gerai Mie Gacoan.
Selanjutnya masa aksi bergerak menuju Balai Kota Kediri untuk meneruskan tuntutan terkait kasus kebisingan yang terjadi di SDN Banjaran 4 Kota Kediri.
Kebisingan tersebut dipicu dari exhaust milik gerai Mie Gacoan yang saat ini ditutup sementara waktu.
"Jika ada pelaku usaha di Kota Kediri yang belum ada ijin harus di tindak tegas. Yang kedua, ini dampaknya sangat luar biasa terhadap proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 Kota Kediri. Pemkot Kediri harus mengambil sikap tegas," kata Saiful Iskak, koordinator aksi, Rabu (27/9/2023).
Terkait penutupan gerai Mie Gacoan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan usai dilakukan pertemuan dengan pihak PT. Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi usaha Mie Gacoan di Jalan PK Bagsa Kediri, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara waktu usaha tersebut.
"Gerai tersebut masih belum memenuhi syarat terkait, antara lain yang krusial adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) belum terpenuhi, kami sepakat untuk menutup," ungkapnya.
Penutupan tersebut dilakukan secara total. Artinya, tidak akan ada operasional apapun di wilayah gerai Mie Gacoan.
Namun apabila persyaratan ijin usaha telah terpenuhi, maka gerai tersebut dipersilakan untuk buka kembali.
"Jadi tergantung pihak pengelola, kalau cepat ijinnya bisa cepat dibuka kembali, kalau tidak ya bisa lama," beber Edi.
Terakhir Edi juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di wilayah Kota Kediri, apabila ingin membuka usaha, sebisa mungkin harus melengkapi ijin usaha. Hal itu penting dilakukan agar operasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga terus awasi, terkait dengan ketidakpatuhan kita juga akan tindak dengan menutup usaha tersebut," tutupnya. (Nasrul)
Posting Komentar