Guna Mengisi Kekosongan Perangkat, Pemdes Gading Gelar Acara Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Keberadaan Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi Pemerintah Desa hal yang wajib untuk dipenuhi. sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat desa. Oleh karena itu keberadaan Perangkat Desa sangat penggerak terhadap capaian kinerja pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pemerintah Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan menggelar rapat penetapan bakal calon menjadi calon. setelah sebelumnya dilakukan penjaringan perangkat desa melalui pendaftaran calon perangkat desa. Saat ini terdapat kekosongan perangkat Desa Gading untuk formasi Kaur Umum dan Staf Kaur Keuangan. Rapat berlangsung di Balai Desa Gading, Rabu (4/10/23).
Hadir dalam acara Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa tersebut Camat Winongan Abdurachim Efendhy,S.KM,MM, Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, SH,MH beserta anggota, Danramil 0819/15 Winongan Kapten Kav Akhmat Syapi'i beserta anggota, Kepala Desa Gading Sri Utami Agustina, Ketua BPD M. Ikhyan, Ketua Tim Panitia Penjaringan Calon Perangkat Desa dan para undangan.
Dalam sambutannya Kades Gading Sri Utami Agustina menuturkan bahwa ada 4 ( empat ) bakal calon setelah dilakukan penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi dalam hal ini adalah untuk jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum dan Staf Kaur Keuangan, maka kita sudah harus menjalankan tahapan berikutnya sesuai tata tertib dan sepenuhnya dilakukan oleh tim pengisian Perangkat Desa Gading dan sebagai dasar saya untuk penerbitan keputusan Kepala Desa tentang penetapan calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi,"tuturnya.
( Krm )
Posting Komentar