MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun
JAKARTA, LINTASDAERAHNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun telah dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin,16 Oktober2023. Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan.
Dilansir dari media tempo, dalam putusan tersebut, dari sembilan hakim yang terlibat, hanya dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 ini awalnya diajukan oleh beberapa pemohon, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). Gugatan ini merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden.
Dengan adanya putusan ini, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum.(Red)
Posting Komentar