Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah, Polresta Magelang Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Seorang warga asal Kota Magelang berinisial KI terpaksa ditahan pihak Reskrim Polresta Magelang, Polda Jateng. Pasalnya, wanita berusia 46 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 11,6 miliar.
" KI ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Mapolresta Magelang sejak Jumat (21/10/2023)," ujar Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kombes Pol Ruruh menjelaskan, tersangka KI merupakan karyawan swasta melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif dalam rentang waktu Juli tahun 2018 hingga Juli tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah tindakan Tersangka merugikan negara sebesar Rp 11,6 miliar.
Masih kata Ruruh, hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dana APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.
Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya Nota Kesepahaman tersebut, daksi SN (44) bersama dengan tersangka KI dan saksi NIN (26) serta saksi FEF (31), telah mengajukan kredit.
"Mereka mengajukan kredit dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta. Dari 302 debitur fiktif uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur fiktif dinikmati oleh saksi SN, tersangka KI dan saksi NIN," jelas Ruruh.
Akibat perbuatannya, tersangka KI dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutup Kapolresta Magelang. (MIS)
Posting Komentar