Takut Polisi, Sejumlah Ketua RT di Kota Magelang 'Puasa Bicara' Soal Program Rp30 Juta per Tahun

KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Mengaku takut berurusan dengan polisi dan penegak hukum lainnya, sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Magelang, Jawa Tengah, menolak diwawancarai awak media terkait uang Rp30 juta per RT per tahun yang digelontor Pemkot Magelang.
Seperti yang terjadi di wilayah Rukun Warga (RW) 04 Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Beberapa Ketua RT di wilayah itu memilih bungkam jika dikonfirmasi program Rp30 juta per RT per tahun.
Salah satu Ketua RT yang enggan diminta konfirmasi yakni Ketua RT. 06 RW. 04 Kelurahan Kemirirejo. Saat didatangi kediamannya, Jumat (13/10/2023) siang, ia mengatakan tidak bersedia berbicara terkait program ini. Ia beralasan takut jika dipanggil polisi atau penegak hukum yang lain.
"Saya minta surat tugas anda (wartawan, red) dari Walikota. Saya juga tidak bersedia bicara tentang Rp30 juta ini, nanti saya berurusan polisi," ujar Ketua RT. 06 ini sembari menolak menyebut namanya.
Saat dijelaskan mengenai tugas jurnalis dan tak harus membawa surat tugas dari Walikota dalam peliputan, ia tetap memilih bungkam.
"Tidak mau saya bicara tentang program Rp30 juta itu. Saya tidak mau berurusan dengan polisi," tegasnya.
"Kok polisi segala Pak RT?. Memang ada apa dengan program ini, hingga pak RT takut polisi segala?," tanya awak media ini.
"Ya, saya tidak mau. Tidak mau," jawab dia lagi sambil membalikkan badannya dari awak media tersebut.
Senada dengan Ketua RT lainnya di wilayah RW. 04 tersebut. Seorang Ketua RT wanita tak jauh dari kediaman Ketua RT. 06, juga menolak ditemui awak media.
"Maaf, saya tidak ada waktu. Maaf ya. Ini saya mau jalan," sebutnya sembari menunjukkan jarinya ke arah pintu.
Ketua RT wanita ini, saat itu didampingi sang suami. Bahkan suaminya saat itu memberi waktu wawancara lima menit, namun si Ketua RT wanita ini tetap bersikukuh menolak jurnalis yang saat itu sudah duduk di ruang tamunya.
Lantas, yang jadi tanda tanya publik. Gerangan apa yang terjadi di lingkungan RT tersebut sehingga mereka enggan memberi informasi tentang progres program Rp30 juta per RT per tahun itu?.
Untuk diketahui, Pemkot Magelang dibawa kepemimpinan Walikota dr Muchamad Nur Aziz untuk menggelontor dana Rp30 juta per RT per tahun melalui program Rodanya Mas Bagia.
Menurut Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz, program Rp30 juta per RT per tahun ini diberikan langsung ke RT-RT dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat. Sekaligus pemerataan pembangunan sampai di lingkup RT se Kota Magelang.
Namun sayang, terkait program ini banyak Ketua RT bungkam dan pelit memberi penjelasan kepada publik. Seperti yang terjadi di lingkungan RW.06 Kelurahan Kemirirejo.
Saat media intaadaerahnews.com mencoba konfirmasi kepada Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz melalui telepon seluler tentang Ketua RT menolak diwawancarai jurnalis jika tidak membawa surat tugas dari Walikota. Melalui pesan singkatnya, orang nomor satu di Kota Magelang ini mengatakan monggo hubungi dengan bagian pemerintah. (Mis)
Posting Komentar