Wanita 33 Tahun Diduga Belanja Sayur Dengan Uang Palsu Akhirnya Diamankan Polisi
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Pasar Sayur Tegalrejo, mendadak geger. Teriakan sana sini sejumlah pedagang hari itu memecah suasana aktifitas jual beli di pasar tersebut menjadi terganggu.
Bagaimana tidak, seorang wanita berinisial N, dikejar pedagang karena diduga belanja menggunakan uang palsu. Wanita berusia 33 tahun itu, kini diamankan pihak Polresta Magelang, Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berusia 33 tahun warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Menurut Kombes Pol Ruruh, wanita ini diamankan karena diduga belanja sayur di Pasar Sayur Tegalrejo menggunakan uang palsu.
"Saat kejadian, pelaku N membeli sayuran menggunakan uang sebesar Rp 5.000 di tempat Sukini, pedagang sayuran di pasar itu. Namun Sukini meneliti uang tersebut, dan diduga palsu kemudian Sukini berteriak dan mengejar pelaku," ujar Kombes Ruruh pada Kamis (26/10/2023).
Ditambahkan, saat dikejar, pelaku N berhasil diamankan oleh oleh pedagang lainnya bernama Slamet Riyanto dan dibawah ke rumahnya selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dijelaskan oleh Kapolresta Magelang, kejadian ini bermula pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.15 WIB,. Saat itu, pelaku N datang ke pasar untuk belanja sayur. Namun uang yang digunakan belanja dicurigai warga. Pasalnya N beberapa kali belanja diduga menggunakan uang palsu.
“Dati hasil pemeriksaan petugas, pelaku N mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan lokasi penyimpanan uang rupiah palsu lainnya di rumahnya," kata Kombes Pol Ruruh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kata Kombes Pol Ruruh, berupa 1 lembar uang pecahan Rp 50.000 nomor seri ULM587909, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 nomor CAP661931, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 nomor KKO357573.
"Serta 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 nomor WNP067556, 1 lembar uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor GQM949867, dan 4 lembar uang rupiah pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri OAM141041," jelasnya.
Perbuatan pelaku N melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. Yaitu dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan mata uang palsu, yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Kapolresta Magelang menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas rupiah pecahan. Saat menerima agar diteliti dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). (MIS)
Posting Komentar