Belum Ada Perkembangan Terhadap Pelaku Penganiyaan, Korban Bersama Kuasa Hukum Datangi Polresta Malang
KOTA MALANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Seorang tukang becak atau buruh panggul merupakan korban penganiayaan didampingi tiga kuasa hukum dari DS LAW Office datangi Polresta Malang kota untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialami kliennya, kedatangannya ke Polresta ingin mendapatkan keadilan karena Samapi sekarang belum ada tidak lanjut terhadap pelaku penganiyaan kekerasan.
Tiga kuasa hukum dari Kantor Hukum DS LAW Office yang mendampingi Korban Re (64) warga Tunjung sekar, diantaranya Dedy Sutejo, S.H., Fauzia Irnani, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H.,
Dedy Sutejo kepada awak media menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Satreskrim Polresta Malang kota dalam rangka menanyakan perkembangan kasus yang dialami kliennya Re (64) yang menjadi korban penganiayaan saat bekerja di pasar Blimbing Pada bulan mei 2023 yang lalu.
"Sejauh ini dari hasil yang kita temui dengan penyidik yang ada didalam, menyampaikan bahwasanya hari ini ditingkatkan statusnya dalam Lidik," jelas Dedy.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini terduga penganiayaan akan di tindak lanjuti untuk diamankan," ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan Fauzia Irnani yang menyatakan bahwa kedatangan dari DS LAW OFFICE untuk melakukan pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat tanpa ada pengecualian.
"Pak Re ini juga salah satu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono), dalam hal ini pak Re datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum karena belum adanya respon perkembangan penanganan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang," imbuh Fauzia.
Re sendiri saat ditanya terkait penganiayaan yang dialaminya menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dipasrahkan kuasa hukumnya
"Sudah saya pasrahkan ke pak Dedy mas terkait proses hukumnya," singkat Re.
Perlu diketahui kasus penganiayaan ini yang dialami RE sebelumnya sudah dilaporkan ke Polresta Malang kota Pada tanggal 03 Mei 2023 dengan no STTLPM/426/RESKRIM/2023/SPKT/Polresta Malang kota /Polda Jawa Timur.
Kejadian bermula saat menjelang pagi sekitar 03.30wib (03/05/2023), RE yang sedang bekerja mengangkut tempe, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pelaku dari belakang mendorong korban yang sedang mengangkut tempe hingga terjatuh, saat ditanya ada permasalahan apa, terduga tidak menjelaskan apapun dan pergi begitu saja.
Tak berselang lama terduga kembali lagi dengan membawa kunci inggris memukul dan menganiaya korban dari belakang menggunakan kunci inggris.
Secara reflek korban berusaha menangkis dengan tangan kanan dan meleset mengenai kepala korban, berikutnya secara brutal terduga pelaku memukul dan menganiaya korban berulangkali hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Terduga pelaku baru berhenti menganiaya setelah dipisah oleh Mus salah satu pedagang yang berada di TKP dan pelaku pergi begitu saja.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Saiful Anwar oleh anak korban yang tiba dilokasi. Berikutnya korban ditemani saksi melaporkan kejadian ke pihak Polresta Malang kota dan dilakukan visum dengan didampingi petugas.
Setelah melakukan visum, korban di dampingi anak korban melakukan pemeriksaan ulang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung di teruskan Ke bagian RESMOB untuk di lakukan BAP dengan terduga pelakunya adalah JS dan hingga berita ini ditulis terduga pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menjawab
"Kasus Retiono sudah periksa saksi-saksi Mas, kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi sp2hp," pungkasnya.
(M.sol/setyo)
Posting Komentar