Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bersama Dinas Bea Cukai Gelar Acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2023
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar acara sosialisasi peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang cukai tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Rabu (8/11/23).
Acara ini merupakan upaya Satpol PP Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan bea cukai untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat sehubungan dengan peraturan-peraturan terkait cukai yang akan berlaku pada tahun mendatang.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Penegak Perda Satpol PP Sony, Kasi Penyuluhan dan Pembinaan Agung beserta Staf Cukai, Sekcam Winongan Munirul Fuad, SH, Kasi Trantib Kecamatan Winongan Wahyu dan juga beberapa warga masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan cukai yang berlaku.
Dalam sambutannya, Sony, menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap peraturan cukai demi menjaga kepatuhan dalam berbisnis dan berkehidupan sehari-hari, juga Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penghasil cukai terbesar se- Indonesia. "Terang Sony.
Pada kesempatan yang sama, Aby Sulthan selaku perwakilan dari Bea Cukai Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa pentingnya masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai alias rokok ilegal karena bisa mengurangi pendapatan daerah, sehingga menghambat pembangunan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Lanjut Aby Sulthan juga berharap apabila warga menemukan adanya rokok tanpa cukai agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau juga bisa langsung melapor ke Dinas Bea Cukai Kabupaten Pasuruan."harap Aby Sulthan.
Adapun barang - barang yang di kenakan cukai adalah Etil Alkohol, MMEA dan Hasil Tembakau. Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) 50 % diperuntukkan untuk kesehatan, sedangkan 40 % diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat berupa perbaikan jalan dan lain sebagainya dan 10 % diperuntukkan untuk bantuan hukum.
Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku di bidang cukai. Materi yang disampaikan mencakup aturan tentang perpajakan, pengawasan, serta tindakan hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber yang ahli di bidang cukai. Hal ini diharapkan dapat membantu memperjelas segala keraguan atau ketidak pahaman yang mungkin ada terkait dengan peraturan-peraturan tersebut.
Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan langkah proaktif dari Satpol PP Winongan untuk memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Winongan tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam dunia cukai. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah ini.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat Winongan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini.
(Red)
Posting Komentar