DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023
KOTA MALANG,LINTASDAERAHNEWS.COM - DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (02/11/2023).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
"Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Badan Anggaran, bahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah,"ucap Made.
Lebih lanjut, Made menuturkan tujuan dari penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Menindaklanjuti Surat Walikota Malang tanggal 13 Juli 2023, Nomor : 90.1.1.1/2404/35.73.503/2023 tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2024, maka berdasarkan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, rangkaian pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,"tuturnya
Dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, baik melalui pembahasan internal DPRD Kota Malang dan ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, maka disepakati perubahan/penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
Pajak Daerah berkurang Rp. 400.000.000.000 pada Badan Pendapatan Daerah, sedangkan Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp. 8.162.500.000. Sedangkan pada pembahasan belanja daerah terdapat pengurangan sebesar 228.159.095.557,33 dari yang diajukan pemerintah Kota Malang sebesar 2.586.747.770.097,48.
Sementara itu dalam pembahasan juga terdapat pengurangan pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari penyertaan modal pada PT. BPR Tugu Artha Sejahtera sebesar Rp.1.500.000.000, pada Perumda Tugu Aneka Usaha sebesar Rp. 2.600.000.000, dan pada Perumda Air Minum Tugu Tirta sebesar Rp. 10.000.000.000.
"Pergeseran anggaran belanja antar program/kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang telah disepakati dalam rapat pembahasan dan program/kegiatan dimaksud telah tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,"jelas Made
Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang, maka Badan Anggaran pun berpendapat bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang.
"Sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah disampaikan diatas, maka dalam Rapat Paripurna ini Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan sembilan poin penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang,"pungkasnya.
Berikut adalah sembilan poin yang disampaikan berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
1. Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan langkah-langkah serius melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD dan sedapat mungkin dapat melampaui target.
2. Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pemanfaatan terhadap asetaset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD
3. Daerah Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Badan Anggaran menekankan Pemerintah Kota Malang merealisasi prioritas belanja daerah tahun anggaran 2024 utamanya untuk memenuhi Indeks Kinerja Utama, (IKU), Standar Pelayanan Minimal (SPM) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
5. Dengan berkurangnya proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2024, Badan Anggaran menekankan bahwa hal ini harus
menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang karena dengan turunnya belanja daerah mengakibatkan turunnya belanja modal
6. Badan Anggaran menekankan dalam rangka untuk menutup defisit tersebut disamping dipenuhi dari optimalisasi pendapatan daerah dan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dapat juga dipenuhi dari penerimaan tagihan piutang serta memaksimalkan penerimaan dari tagihan pajak.
7. Badan Anggaran menekankan pergeseran anggaran belanja antar program/kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang telah disepakati dalam rapat pembahasan dan program/kegiatan dimaksud telah tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
8. Berkaitan dengan keterbatasan anggaran, Badan Anggaran menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan keberlangsungan program UHC dengan melakukan pengawasan terhadap validitas sasaran penerima manfaat.
9. Dalam pemenuhan dasar bidang Pendidikan, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk memastikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dapat diakomodir dalam APBD TA. 2024 sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kota Malang dalam bidang Pendidikan untuk warga kota Malang.(Adv/M.Shol)
Posting Komentar