Polri
11 Ranmor Diamankan Pokja Cek Fisik Samsat Bangil di Semester kedua th 2023
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Satlantas Polres Pasuruan Unit Regident Ranmor Pokja Cek fisik berhasil mengamankan 11 Ranmor terdiri dari 1 unit roda 4 dan 10 unit roda 2, ditemukan Ketidaksesuaian Hasil Cek Fisik Nomor Rangka dan Nomor Mesin dengan Pembanding Dokumen Awal, Rabu (20/12/23).
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP. Deni Eko Prasetyo, S.I.K didampingi Kaur Regident Iptu. Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K menyampaikan ke awak media keberhasilan ini berkat ketelitian anggota yang berada di unit regident ranmor khususnya di pokja cek fisik sebagai fungsi Security di Samsat,
," Petugas cek fisik adalah garda terdepan dalam melakukan penelitian awal terhadap fisik kendaraan baik nomor rangka, nomor mesin dan kelengkapan kendaraan yang sebagai dasar untuk memberikan dasar bahwa kendaraan tersebut sudah laik jalan sesuai perundang undangan yang berlaku," ucapnya
Dalam menyikapi banyaknya kendaraan yang diamankan tersebut Akp. Deni Eko menerangkan serta memerintahkan kepada pokja cek fisik di Samsat, untuk lebih berhati hati ,lebih teliti dalam memeriksa kendaraan, dan ranmor yang diamankan ini merupakan hasil pemeriksaan petugas yang telah menemukan ketidaksesuain hasil cek fisik dengan dokumen pembanding awal dari ranmor tersebut,
" Hampir 90% kendaraan yang diamanakan ini hasil proses jual beli melalui media online dan dengan system COD (Cash Of delivery), keduanya bertemu biasanya ditempat umum dan penjual biasanya seperti terburu buru dan menjualnya dengan harga dibawah harga pasaran," terang Kasatlantas atas hasil temuan anggotanya.
Kaur regident, Iptu Achmad Akromsyah Ansori, S.Tr.K menambahkan himbauan kepada masyarakat," Seyogyanya apabila hendak membeli kendaraan bermotor second, sudi kiranya sebelum bertransaksi hendaknya kendaraan dibawa ke samsat setempat, untuk di cek fisik dan cek keabsahan Dokumen ranmornya, menghindari hal hal yang tidak diinginkan," himbau Akrom selaku Kaur regident.
Lanjut Iptu Akrom juga menegaskan bahwa," Tindakan menjual belikan, menerima untung dari transaksi barang yang di duga hasil tindak pidana bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," sambungnya.
Disampaikan pula bahwa Untuk mengantisipasi dan bentuk kepedulian petugas, setiap hari Kapokja cek fisik samsat Bangil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati hati bertransaksi kendaraan bermotor dan menegaskan," petugas siap memberikan pelayanan cek fisik gratis kepada masyarakat yang hendak melaksanakan jual beli kendaraan," Pungkasnya.
(hms/Red)
Via
Polri
Posting Komentar