Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Caleg dan Parpol Soal STTP
KOTA MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Bawaslu Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, kembali mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 agar dalam kampanye harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
"STTP itu syarat administrasi yang wajib di kantongi pihak Caleg maupun Parpol ketika melakukan kampanye atau mengumpulkan orang baik secara terbuka maupun dalam ruangan," kata Bagian Humas Bawaslu Kota Magelang, Dimas kepada lintasdaerahnews.com, Rabu (6/12/2023).
Selain Caleg dan Parpol, hal serupa juga berlaku bagi tim relawan Caleg dan Capres-cawapres jika melakukan kegiatan.
"Mereka juga harus mengantongi STTP. Termasuk kelompok pengajian harus ada STTP jika menghadirkan Caleg, Capres dan cawapres atau tim kampanye dalam kegiatan itu," sebut Dimas.
Jika tidak mengantongi STTP saat berkegiatan maka pihak Bawaslu berhak membubarkan acara tersebut. Karena itu merupakan pelanggaran administrasi kampanye.
STTP itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11tahun 2023.
Bicara potensi pelanggaran kampanye, saat ini pihaknya sejauh ini memang belum terlihat. Tetapi potensi pelanggaran administrasi sangat dimungkinkan terjadi seperti tidak adanya STTP itu tadi.
"Saat ini yang berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye ya seperti itu tadi, tidak memiliki STTP. Padahal itu wajib dipenuhi oleh peserta pemilu selama melakukan kampanye," tegas Dimas sembari menegaskan agar pihak Caleg, Parpol maupun relawan agar tidak melakukan pelanggaran kampanye ini.
Dimas juga menyentil terkait alat peraga sosialisasi caleg, parpol maupun capres-cawapres di wilayah Kota Magelang. Menurutnya, pihaknya banyak menerima pengaduan melalu media sosial IG Bawaslu Kota Magelang terkait APS berbau kampanye.
"Sebelum masa kampanye, kami Bawaslu banyak menerima pengaduan adanya APS (alat peraga sosialisasi) yang berbau kampanye seperti adanya ajakan memilih. Ada mencantumkan paku dan mengarahkan mencoblos segala macam," sebut Dimas.
Terkait aduan itu, pihak Bawaslu Kota Magelang bersama Satpol PP Kota Magelang melakukan penertiban dengan menurunkan APS-APS tersebut.
(Mi)
Posting Komentar