Bawaslu Magelang Ungkap Tabloid Indonesia Maju Bukan Produk Jurnalistik
MAGELANG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Terungkap penyebaran tabloid Indonesia Maju, Bawaslu Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan kajian mendalam. Nah, berdasarkan kajian itu, Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan bahwa tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Maju yang sempat heboh dan beredar di beberapa pasar di daerah ini, bukan produk jurnalistik. Tabloid tersebut tidak mengantongi ijin terbit dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, Jumat (8/12/2023).
Disebutkannya, ISSN itu merupakan nomor yang diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda yang berlaku secara global. Terbitan berkala yang dimaksud disini adalah buku ataupun terbitan lain yang memiliki beberapa seri, seperti jurnal ilmiah, koran, majalah, dan lainnya.
Selain itu, tabloid Indonesia Maju juga tidak diterbitkan oleh penerbit, tidak ada susunan redaksi, tidak ada alamat redaksi dan tidak ditulis oleh wartawan.
"Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang.
Untuk itu, tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai Bahan Kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional.
Untuk itu, agar tidak melanggar regulasi dan demi menjaga ketertiban masyarakat maka ;
Pertama, tim relawan yang mengaku menyebarkan tabloid Indonesia Maju sebaiknya mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres atau TKN.
Kedua, membuat surat pemberitahuan atau STTP ke Kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Tiga, Bahan Kampanye yang sudah diedarkan dan sekarang dititipkan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang dapat diambil kembali oleh pemiliknya. BK tersebut bisa diedarkan kepada masyarakat lagi jika sudah memenuhi syarat ketentuan untuk berkampanye.
(Mi)
Posting Komentar